Dua Napi Narkoba Dapat Remisi 1 Bulan

Sunaryo

Reporter Muna

Sabtu, 25 Desember 2021  /  6:34 pm

Rutan Kelas II B Raha. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Dua narapidana (Napi) perkara narkoba yag menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Raha, mendapat remisi di hari raya natal tahun ini.

Keduanya mendapat pengurangan masa tahanan masing-masing 1 bulan.

Kasi Pelayanan Tahanan, Rutan Kelas II B Raha, La Fata menerangkan, kedua warga binaan tersebut menjalani masa hukuman di bawah lima tahun.

Keduanya pun diusulkan untuk mendapat remisi melalui Kanwil Kemenkumham Sultra ke Dirjen Kemasyarakatan, setelah melalui berbagai penilaian selama menjadi warga binaan.

"Kedua Napi itu berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran selama di dalam Rutan," kata Fata, Sabtu (25/12/2021).

Pengusulan remisi bagi para warga binaan dilakukan pada saat hari-hari besar. Misalnya, 17 Agustus, lebaran Idhul Fitri dan natal.

Baca Juga: Permintaan Tidak Dipenuhi, Legislatif Kolut Kembali Hearing Dinas PUPR dan Kontraktor

"Semua warga binaan diberikan hak yang sama, tergantung kelakuannya saja," tandasnya. (C)

Baca Juga: 136 Napi di NTT Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Reporter: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha