136 Napi di NTT Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Langsung Bebas

Berto Davids, telisik indonesia
Jumat, 24 Desember 2021
0 dilihat
136 Napi di NTT Dapat Remisi Hari Raya Natal, 1 Orang Langsung Bebas
Kepala Lapas saat memberikan remisi kepada Napi. Foto: Ist.

" Sebanyak 136 Napi yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakata Lapas Kelas IIB Atambua, mendapatkan remisi hari Raya Natal "

ATAMBUA, TELISIK.ID - Sebanyak 136 orang Nara Pidana (Napi) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Atambua, mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun 2021.

Dari 136 orang Napi tersebut , 1 orang langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Atambua, Edwar Hadi kepada Wartawan mengatakan, 135 orang lainnya itu mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan sebagian masa Pidana.

Edwar Hadi mengatakan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal ini diberikan kepada Napi yang beragama Katolik dan Kristen yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sebanyak 135 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK. I) atau pengurangan sebagian masa Pidana. Sedangkan 1 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK. II) atau langsung bebas," kata Edwar.

Baca Juga: Pengemis Anak-anak Menjamur di Baubau

Pemberian remisi kata Edwar sesuai protokol kesehatan COVID-19, dan juga berdampak pada beberapa kegiatan yang rutin dilaksanakan seperti peringatan Hari Raya Natal untuk saat ini dilaksanakan dengan mandiri tanpa pihak dari luar.

Baca Juga: Jelang Malam Natal, Gereja di Muna Mulai Dijaga Polisi

Remisi ini tambah Edwar, diharapkan dapat menjadi motivasi dan semangat bagi warga binaan untuk dapat berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya, serta semakin dapat meningkatkan keimanannya agar setelah bebas nanti dapat terhindar dari perbuatan melawan hukum. (C)

Reporter: Berto Davids

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga