Dua Oknum TNI AD Diamankan Polisi Bawa 75 Kg Sabu dan Pil Ekstasi

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Selasa, 06 Desember 2022  /  4:00 pm

Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara tempat kedua anggota TNI AD diamankan dan diperiksa. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

MEDAN, TELISIK.ID - Dua oknum TNI AD yang bertugas di Brigif 7 Rimba Raya diamankan Direktorat Narkoba Mabes Polri di Jalan Galang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Adapun keduanya adalah Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Herman. Keduanya diamankan beserta narkoba jenis sabu seberat 75 Kg dan 40 ribu butir pil ekstasi. Usai mengamankan keduanya, mereka langsung dibawa ke Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya kegiatan operasi penangkapan dilakukan Mabes Polri terhadap dua anggota TNI.

Baca Juga: Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku

"Iya, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan di ruangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses lanjutnya," kata Hadi, Selasa (6/12/2022).

Menurut Hadi, keduanya diamankan Senin 5 Desember 2022. Ketika sedang mencuci mobil di doorsmeer (tempat cuci mobil) di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga: Aset Bos Judi Apin BK Ditelusuri, Berkas Kasus Pencucian Uang Dikembalikan Jaksa

"Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri yang menangkap keduanya. Pihak kepolisian akan berkomunikasi dengan Pom Dam," terangnya.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan Letkol Inf Rico Julyanto Siagian membenarkan adanya penangkapan terhadap dua anggota TNI aktif itu.

"Infonya benar, sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka pemeriksaan dan proses hukum. Untuk selanjutnya, akan kami sampaikan kembali," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS