Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 06 Desember 2022
0 dilihat
Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku
Petugas kepolisian menyita kapal yang dilakukan ketiga terduga pelaku penyelewengan BBM. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan "

MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Utara menangkap pelaku penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Perairan Laut Belawan. Ada tiga orang pelakunya.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengakui itu. Hanya saja, untuk penanganan hukumnya ada di Ditpolairud.

"Iya, pihak Ditpolairud Polda Sumatera Utara yang mengamankan ketiga pelaku itu. Mereka melakukan penyelewengan BBM," ungkap Hadi, Selasa (6/12/2022).

Pengakuan Hadi, kasus ini bukan yang pertama kali di ungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara. Bahkan, sudah berulangkali digagalkan oleh mereka.

Baca Juga: Aset Bos Judi Apin BK Ditelusuri, Berkas Kasus Pencucian Uang Dikembalikan Jaksa

"Pengungkapan ini adalah sekian kalinya yang telah diungkap oleh jajaran Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan juga Baharkam Polri, Pengungkapan ini tentu berdampak positif bagi perekonomian Provinsi Sumatera Utara banyak stakeholder lain yang dirugikan akibat perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka," tambahnya.

Informasi yang dihimpun, tiga pelaku yang diamankan adalah berinisial A, G dan T. Mereka diamankan saat melakukan praktek penyulingan atau mencampur BBM mentah dengan minyak lainnnya untuk dijadikan BBM yang beredar dipasaran.

"Itulah yang masih didalami. Ketiga pelaku dipersangkakan melanggar pasal atau Tindak Pidana Minyak dan Gas sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 263 ayat 1 dan pasal 55 KUHPidana," ungkapnya.

Terpisah, Direktorat Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Toni Ariadi Efendi menambahkan, pengungkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.

"Jadi, tiga pelaku ini mengelola BBM yang tidak sesuai itu di pelabuhan yang jarang dilalui atau disinggahi oleh masyarakat," ungkapnya.

Ketika polisi melakukan penyelidikan, tim menemukan bahwa ketiga pelaku sedang beraksi. Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu dengan mencampurkan BBM yang tidak sesuai aturan.

"Modusnya, awalnya pelaku mengambil BBM mentah dari wilayah Perlak, Provinsi Aceh kemudian dibawa ke Kabupaten Langkat dan diolah disana lalu menggunakan truk tangki dibawa ke Pelabuhan Belawan. Kasus ini bisa terungkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Bagikan Video Porno ke Siswi Oknum Guru Diberhentikan

Polisi melakukan penyitaan sejumlah barang bukti diatas kapal, diantaranya 232 ribu liter BBM jenis Solar dan 34 ribu Liter BBM Pertalite dari 2 unit truk tangki. Kasus ini terungkap Minggu 4 Desember 2022 kemarin.

Kombes Pol Toni Ariadi menegaskan bahwa tiga orang itu telah ditahan. Dua orang bertugas sebagai supir truk dan satu orang yang memasok BBM Ilegal.

"Kasus ini akan terus kami ungkap, karena kegiatan ilegal yang mereka lakukan sangat merugikan masyarakat," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin 

 

* BACALAH BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga