Dugaan Pemerkosaan Berulang Oknum Polisi, Korban Mahasiswi Kesehatan di Kendari Pilih Jalur Hukum
Ana Pratiwi, telisik indonesia
Jumat, 07 Agustus 2026
0 dilihat
Ketua LBH PK Sultra Ahmad Fajar Adi (tengah) memperlihatkan bukti laporan polisi kasus dugaan pemerkosaan terhadap AR, didampingi kuasa hukum korban, Muhammad Akbar Aidin, S.H. (kiri). Foto: Ana Pratiwi/Telisik
" Seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang menempuh pendidikan di salah satu kampus kesehatan di Kota Kendari melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual. Diduga dilakukan seorang anggota kepolisian aktif berinisial AD atau MAD "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang mahasiswi berusia 20 tahun yang menempuh pendidikan di salah satu kampus kesehatan di Kota Kendari melaporkan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan kekerasan seksual. Diduga dilakukan seorang anggota kepolisian aktif berinisial AD atau MAD.
Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Tenggara dan kini memasuki tahap penanganan.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), perkara tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/382/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA pada Selasa, 4 Agustus 2026, sekitar pukul 18.33 Wita. Pelapor tercatat dengan inisal AR, seorang mahasiswi asal Kabupaten Konawe.
Dalam perkara ini, korban didampingi Kuasa Hukum Muhammad Akbar Aidin, S.H., bersama Ketua LBH Penegak Keadilan Sulawesi Tenggara, Ahmad Fajar Adi, S.H., M.H. Keduanya menyatakan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Baca Juga: Hasil Kongres XXII IAI Tak Berhenti di Medan, Harmawati Siap Bawa Dampaknya ke Sulawesi Tenggara
Ketua LBH Penegak Keadilan Sultra, Ahmad Fajar Adi, meminta agar penanganan perkara mendapat perhatian khusus dari pimpinan kepolisian daerah.
"Kami memohon atensi khusus dan pengawalan langsung dari Kapolda Sultra, Irjen Pol Himawan Bayu Aji, agar proses hukum berjalan cepat, transparan, dan bebas dari intervensi," kata Ahmad Fajar Adi, Jumat (7/8/2026).
Selain melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke SPKT Polda Sultra, pihak pendamping hukum juga mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan terlapor.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban, Muhammad Akbar Aidin, mengatakan korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Menurutnya, korban juga mengalami trauma psikologis sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
"Korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum untuk melengkapi alat bukti. Akibat trauma berat atas dugaan kekerasan seksual berulang tersebut, kondisi psikologis korban terguncang hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit," ujar Muhammad Akbar Aidin.
Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, dugaan peristiwa bermula pada Januari 2026 ketika korban berkenalan dengan terlapor di kawasan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Setelah saling bertukar nomor telepon, keduanya mulai berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam laporan disebutkan bahwa pada 27 Januari 2026 korban memenuhi ajakan bertemu dengan terlapor. Saat itu, korban mengaku sempat diajak ke rumah terlapor. Di lokasi tersebut, korban menduga telah terjadi percobaan tindakan asusila yang kemudian ditolaknya.
Peristiwa berikutnya disebut terjadi pada 14 Februari 2026. Berdasarkan laporan polisi, korban bertemu kembali dengan terlapor di rumahnya bersama sejumlah rekan.
Saat itu, beberapa orang disebut mengonsumsi minuman beralkohol. Korban mengaku kembali menolak ajakan terlapor untuk berhubungan badan, namun terlapor diduga tetap melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Laporan tersebut juga menguraikan dugaan tindak pidana yang terjadi pada 19 Mei 2026. Korban menyebut terlapor, yang diduga berada di bawah pengaruh alkohol, memaksanya untuk berhubungan badan. Meski korban telah menolak dan berusaha melawan, dugaan pemerkosaan disebut tetap terjadi.
Baca Juga: Imigrasi Sultra Salurkan Bantuan untuk Warga TPA Puuwatu Lewat Program Ikeni Berkah
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 25 Mei 2026, terlapor kembali diduga mendatangi rumah kos korban. Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa korban mendapat tekanan agar menerima ajakan berpacaran.
Setelah korban menyatakan menerima karena merasa takut dan tertekan, terlapor diduga kembali memaksanya melakukan hubungan badan.
Dalam laporan resminya kepada penyidik, korban melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 415 huruf a KUHP, serta Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Hingga berita ini diterbitkan, telisik.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, Kombes Pol Iis Kristian, maupun pihak terlapor terkait laporan tersebut.
Penulis: Ana Pratiwi
Editor: Ahmad Jaelani
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS