Dua Pencuri Motor Lintas Kabupaten Ditangkap Tim Buser 77

La Ode Muh Martoton

reporter

Kamis, 08 September 2022  /  11:27 am

Pelaku DS (20) dan MA (20) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor lintas kabupaten ditangkap Tim Buser 77 Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara. Polisi juga menyita sepeda motor dari pelaku yang diduga hasil curian.

Keduanya adalah DS (20) warga Kelurahan Anggalohuta, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur dan MA (20), warga Kelurahan Tandenbura, Kecamatan, Watubangga Kabupaten Kolaka.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda.

"Berdasarkan laporan polisi No 558 tanggal 27 Agustus 2022, tersangka MA ditangkap pada 29 Agustus 2022 di Kelurahan Tandebura. Sedangkan tersangka DS ditangkap pada Rabu (7/9/2022), di Rate-rate, Kolaka Timur," ungkapnya.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan patut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (begal) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.

Baca Juga: Beberapa Rumah Warga Rusak Pasca Ledakan di Polair

"Kami amankan barang bukti itu ada tiga unit motor dan satu unit ponsel. Pertama satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah DT 6305 OE dengan nomor rangka MH32BJ001DJ024219 dan nomor mesin 2BJ-024330 BPKB atas nama Rustia dengan TKP di Penginapan Pondok Gede, Wua-wua, Kendari," ujarnya.

Fitriyadi menambahkan, kedua tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diketahui, kedua tersangka sudah terlibat dalam banyak kasus kriminal antara lain begal dan pencurian telepon seluler, dan kendaraan bermotor.

"Kemudian para pelaku dibawa ke Pollresta Kendari untuk pemeriksaan dengan beberapa alat bukti satu unit sepeda motor merek Yamaha Soul GT warna ungu dengan nomor rangka MH31KP001DK406274 dan nomor mesin 1KP-406312, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor rangka MH1JM0112MK142712 dan bomor mesin 1M01E1137849 yang merupakan TKP Polsek Rate-rate," ungkapnya.

Baca Juga: Warga Berhamburan Keluar Rumah Pasca Ledakan Bom di Polair

Sementara menurut keterangan salah satu korban berinisial RS yang melaporkan para pelaku ini kepada polisi, kejadian bermula saat pemilik kendaraaan memarkirkan motornya di lobi kosnya dan masuk tidur.

"Saat bangun, dia kaget melihat motornya sudah hilang. Sempat menanyakan kepada penghuni kos tapi tidak ada yang mengetahui. Akibat kejadian itu, kerugianya mencapai Rp 20 juta," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara. (B)

Penulis: La Ode Muh Martoton

Editor: Haerani Hambali