PPPK Paruh Waktu 2025 Boleh Terima Bansos? Berikut Penjelasannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Desember 2025
0 dilihat
PPPK Paruh Waktu 2025 memicu pertanyaan publik soal kelayakan mereka menerima bantuan sosial pemerintah. Foto: Repro Cilacapkab.
" Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu menerima bansos kembali mencuat, menyusul keluarnya SK pengangkatan yang mengubah status kepegawaian mereka secara resmi pada 2025 "

KENDARI, TELISIK.ID - Pertanyaan tentang boleh atau tidaknya PPPK Paruh Waktu menerima bansos kembali mencuat, menyusul keluarnya SK pengangkatan yang mengubah status kepegawaian mereka secara resmi pada 2025.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 menimbulkan sejumlah konsekuensi administratif, termasuk terkait kelayakan penerimaan bantuan sosial dari pemerintah.
Status mereka yang berubah menjadi Aparatur Sipil Negara membuat sebagian pihak mempertanyakan apakah pegawai paruh waktu ini masih dapat tercatat sebagai penerima bansos seperti sebelum mereka diangkat.
Situasi ini menjadi pembahasan publik karena banyak tenaga non-ASN sebelumnya berada dalam basis data kesejahteraan sosial sehingga perubahan status otomatis memengaruhi indikator kelayakan.
Perubahan status kepegawaian ini terjadi setelah pemerintah memberlakukan skema PPPK Paruh Waktu secara nasional. Skema tersebut bertujuan memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi CPNS atau PPPK penuh waktu, sekaligus menghindari potensi pemutusan hubungan kerja massal.
Dalam ketentuan yang berlaku, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus sebagai ASN dengan masa perjanjian kerja satu tahun dan evaluasi berkala. Penghasilan mereka bersumber dari APBD atau APBN sesuai kemampuan anggaran daerah.
Melansir dari Tirto, Rabu (3/12/2025), meskipun berstatus sebagai ASN, besaran gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti golongan seperti ASN penuh waktu. Jumlahnya disesuaikan dengan kapasitas anggaran pemerintah daerah dan belum sepenuhnya diatur secara rinci.
Baca Juga: 2.795 PPPK Paruh Waktu Wakatobi Terima SK dan 3 Mengundurkan Diri
Selain gaji, ada kemungkinan mereka menerima tunjangan dasar seperti tunjangan pasangan dan anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden terkait PPPK, meskipun implementasinya tetap menunggu kebijakan final dari masing-masing instansi. Struktur pendapatan tersebut menjadi salah satu indikator utama yang memengaruhi kelayakan penerimaan bansos.
Sementara itu, pada sisi kebijakan bantuan sosial, Kementerian Sosial menetapkan bahwa bansos hanya diberikan kepada masyarakat miskin, tidak mampu, atau kelompok rentan.
PPPK Paruh Waktu, setelah resmi menyandang status ASN dan menerima pendapatan tetap, tidak lagi memenuhi indikator yang dibutuhkan untuk masuk ke dalam kategori penerima. Dengan demikian, mereka tidak lagi menjadi kelompok prioritas dalam skema perlindungan sosial nasional.
Selain itu, sejumlah program bansos juga mencantumkan larangan yang menegaskan bahwa pegawai pemerintah, baik pusat maupun daerah, tidak diperkenankan terdaftar sebagai penerima bantuan.
Beberapa di antaranya bahkan mencakup karyawan BUMN, perangkat desa, hingga pensiunan. Hal tersebut diperkuat oleh mekanisme Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) yang secara berkala memperbarui data penerima berdasarkan perubahan kondisi sosial ekonomi.
Ketika status seseorang berubah menjadi ASN, sistem memiliki kewenangan untuk menonaktifkan penerimaan bansos secara otomatis.
Kemensos juga memberi ruang bagi pemberian sanksi apabila terdapat pegawai yang masih menerima bansos padahal tidak lagi memenuhi syarat. Sanksinya berupa peninjauan status penerima, teguran dari instansi terkait, dan kemungkinan pengembalian bantuan yang telah diterima.
Namun apabila PPPK Paruh Waktu mengalami kondisi rentan ekonomi di kemudian hari, mereka tetap dapat diusulkan untuk evaluasi ulang melalui desa atau dinas sosial. Penentuan akhir tetap berada di tangan Kemensos setelah melalui verifikasi.
Untuk memperjelas ketentuan terkait kemungkinan penerimaan bansos bagi PPPK Paruh Waktu, berikut daftar ringkasnya:
Daftar Ketentuan PPPK Paruh Waktu Terkait Bansos
1. Status PPPK Paruh Waktu adalah ASN, sehingga tidak masuk kategori prioritas penerima bansos.
2. Pendapatan tetap dari APBD/APBN membuat indikator kelayakan bansos tidak terpenuhi.
3. Program bansos melarang pegawai pemerintah untuk terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Heboh Skema PPPK Paruh Waktu Ditiadakan, Ini yang Paling Berdampak
4. DTSEN akan memperbarui data begitu status penerima berubah menjadi ASN.
5. Ada sanksi bagi pegawai yang masih menerima bansos, termasuk teguran instansi dan pengembalian dana.
6. Evaluasi ulang bisa dilakukan jika pegawai berada dalam kondisi rentan ekonomi, melalui usulan desa atau dinas sosial.
Dengan demikian, secara umum PPPK Paruh Waktu pada tahun 2025 tidak diperkenankan menerima bansos karena telah berubah status menjadi ASN dengan pendapatan tetap. Kebijakan ini berjalan sesuai prinsip penyaluran bansos yang hanya ditujukan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi paling membutuhkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS