Guru PPPK di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Gusti Kahar, telisik indonesia
Rabu, 03 Desember 2025
0 dilihat
Guru PPPK di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Pelecehan, Kuasa Hukum Ajukan Banding
Suasana persidangan di PN Kendari kasus dugaan pelecehan atau pencabulan anak bawah umur di ruang sidang Wirjomo Prodjodikoro PN Kendari. Senin, (1/12/2025). Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" PN Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada seorang guru PPPK di SDN 2 Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan kepada seorang guru PPPK di SDN 2 Kendari, Mansur, dalam kasus dugaan pelecehan terhadap siswanya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (1/12/2025) oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wa Ode Sania di ruang sidang Wirjomo Prodjodikoro PN Kendari.

Vonis itu disambut sorakan para guru dan orang tua murid yang memenuhi ruang sidang hingga halaman PN Kendari. Meski demikian, sebagian orang tua murid tampak tidak puas karena menilai hukuman tersebut belum sesuai harapan mereka.

Kuasa hukum terdakwa, Andre Dermawan, menyatakan keberatan dan langsung mengajukan banding setelah putusan dibacakan.

“Kami menyatakan banding sekarang juga, kami menilai putusan tersebut zalim,” kata Andre di dalam ruang sidang.

Baca Juga: Babak Baru Dugaan Pelecehan IRT di Kendari Libatkan Oknum Polisi, Ini Jadwal Sidangnya

Menurut Andre, majelis hakim keliru menilai rangkaian bukti dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa vonis tersebut hanya bertumpu pada satu keterangan saksi.

"Pak Mansur dihukum karena hanya keterangan satu saksi, tidak ada saksi lain yang membuktikan bahwa Pak Mansur melakukan pelecehan," bebernya.

"Putusan tadi tidak berdasarkan pembuktian dan tidak berdasarkan alat bukti, setelah putusan tadi kami langsung menyatakan banding," tambahnya.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Mansur dikeroyok orang tua siswa yang menuduhnya melakukan tindakan asusila. Insiden itu terjadi di depan gerbang SDN 2 Kendari, Kecamatan Baruga, Kamis (9/1/2025), dan sempat viral setelah terekam kamera.

"Iya, pengeroyokan itu terjadi sangat kami sayangkan," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo, dalam sebuah keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025) waktu lalu.

Ayah korban, SS, menyebut dugaan pelecehan telah terjadi berulang selama sekitar satu bulan. Ia mengatakan, anaknya pernah dilarang keluar kelas untuk berbaris dan kemudian mengungkap bahwa perlakuan serupa sudah sering terjadi.

“Dia bilang sebelumnya sering diberi uang dan dicium-cium,” kata SS.

Baca Juga: Bela Korban Pelecehan, Mahasiswa IMM Buton Dilaporkan Polisi

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut membuat anaknya trauma hingga enggan masuk sekolah selama beberapa hari.

Di sisi lain, Mansur membantah melakukan pelecehan. Ia mengaku hanya memegang tubuh siswa untuk mengecek suhu badan dan kadang memegang bahu siswa saat menegur mereka di kelas.

Berdasarkan pantauan telisik.id, proses persidangan sejak awal hingga putusan dibacakan dipadati para guru yang mengenakan seragam batik ASN serta orang tua murid yang bertahan hingga malam hari. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga