Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Syarat Daftar dan Link Resminya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 03 Desember 2025
0 dilihat
Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub, Ini Syarat Daftar dan Link Resminya
Program mudik gratis Nataru 2026 Kemenhub kembali dibuka dengan syarat pendaftaran serta link resmi. Foto: Repro Antara.

" Program Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub kembali dibuka dengan mekanisme pendaftaran terjadwal "

KENDARI, TELISIK.ID - Program Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub kembali dibuka dengan mekanisme pendaftaran terjadwal, menyediakan akses pulang kampung lebih aman bagi masyarakat melalui layanan resmi yang telah disiapkan pemerintah.

Kementerian Perhubungan membuka kembali program Mudik Gratis Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 sebagai fasilitas perjalanan untuk masyarakat yang ingin pulang kampung tanpa biaya transportasi utama.

Program ini berjalan setiap tahun sebagai bagian dari upaya mengurangi kepadatan lalu lintas, meningkatkan keselamatan para pemudik, serta menyediakan layanan transportasi terkoordinasi yang bisa dimanfaatkan oleh keluarga dari berbagai daerah.

Pada periode ini, pendaftaran sudah bisa diakses masyarakat sejak 1 Desember 2025 dan berlangsung hingga 29 Desember 2025, sementara jadwal pengangkutan peserta ditetapkan mulai 23 hingga 30 Desember 2025.

Melansir dari Tirto, Rabu (3/12/2025), pelaksanaan Mudik Gratis Nataru 2026 melibatkan berbagai moda dan rute yang disiapkan Kemenhub melalui kanal resmi serta mitra penyelenggara, agar masyarakat dapat memilih rute sesuai tujuan masing-masing.

Mekanisme pendaftaran dapat dilakukan secara daring dengan pengisian data diri seperti nama, email, nomor ponsel, serta pembuatan kata sandi untuk keperluan registrasi. Setelah itu, peserta menunggu tahapan verifikasi di posko yang ditunjuk.

Sistem pendaftaran dibangun untuk memastikan seluruh data tercatat rapi sekaligus menghindari potensi rangkap program mudik dari instansi lain.

Dalam penyelenggaraan tahun ini, Kemenhub kembali menyediakan dua rute utama yang banyak dipilih pemudik pada periode Nataru, yaitu Lintas Utara dan Lintas Tengah.

Rute Lintas Utara dimulai dari Jakarta Gudang, kemudian melewati Pasar Senen dan Bekasi untuk penumpang, sebelum dilanjutkan menuju Cirebon Prujakan, Tegal, Pekalongan, dan berakhir di Semarang Tawang. Rute ini biasa digunakan masyarakat yang hendak menuju kawasan pesisir utara Jawa Tengah dan kota-kota sekitarnya.

Baca Juga: Tekan Inflasi Jelang Nataru 2025, Kota Baubau Selenggarakan Pasar Murah

Untuk Lintas Tengah, jalur keberangkatan juga dimulai dari Jakarta Gudang, lalu melalui Pasar Senen dan Bekasi, kemudian menuju Cirebon Prujakan, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Lempuyangan, hingga berakhir di Purwosari.

Rute ini kerap menjadi pilihan pemudik dengan tujuan wilayah tengah Pulau Jawa, termasuk Yogyakarta dan sekitarnya. Penetapan rute dilakukan untuk memecah konsentrasi arus mudik pada jalur padat yang biasanya mengalami peningkatan signifikan menjelang hari libur.

Selain mengatur rute penumpang, Kemenhub juga masih membuka fasilitas pengangkutan sepeda motor, yang menjadi bagian penting dari program Motis (Motor Gratis). Fasilitas ini bertujuan membuat perjalanan pemilik motor lebih aman, dengan memindahkan kendaraan melalui kereta, sementara pemilik melakukan perjalanan terpisah menggunakan tiket yang telah difasilitasi dalam kuota program.

Untuk itu, syarat administrasi dan teknis sudah ditetapkan agar proses penyerahan dan penerimaan kendaraan berjalan aman dan sesuai standar.

Syarat umum yang wajib dipenuhi peserta dibuat untuk memastikan ketertiban pelaksanaan, mulai dari keharusan memiliki identitas resmi hingga larangan mengikuti program mudik lain dalam waktu bersamaan.

Peserta yang mendaftar secara online juga diwajibkan melakukan verifikasi ke posko sesuai jadwal yang disebutkan dalam sistem, agar tidak terjadi pembatalan otomatis. Selain itu, bagi peserta yang hanya menitipkan sepeda motor, diwajibkan menunjukkan bukti perjalanan lain yang digunakan saat menuju kota tujuan.

Pada saat penyerahan motor di stasiun keberangkatan, peserta wajib membawa KTP asli dan bukti pendaftaran. Motor harus dalam kondisi BBM kosong, tidak membawa helm atau kaca spion tambahan, serta mengikuti aturan teknis penyimpanan di lokasi penyerahan.

Kode booking tiket kereta untuk peserta Motis akan diberikan saat proses penyerahan berlangsung, serta tidak diperkenankan ada perubahan nama maupun pembatalan tiket sesuai ketentuan yang berlaku.

Program Mudik Gratis Nataru 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal, terutama bagi mereka yang membutuhkan fasilitas perjalanan aman dan terkoordinasi pada momentum libur tahunan.

Dengan jadwal pendaftaran yang sudah dibuka sejak awal Desember, masyarakat dapat segera menyiapkan persyaratan agar proses verifikasi berjalan lancar.

Daftar Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Nataru 2026 Kemenhub

1. Syarat Peserta

Warga wajib mendaftar secara online atau melalui posko resmi.

Tidak terdaftar pada program mudik gratis lain dari instansi manapun.

Peserta yang membatalkan keikutsertaan tidak bisa ikut program tahun berikutnya.

2. Syarat Administrasi

Setiap peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.

Motor yang didaftarkan berkapasitas maksimal 200 cc.

Satu motor dapat difasilitasi dua tiket penumpang dan satu tiket infant.

3. Ketentuan Peserta Motis

Nama pada tiket harus sesuai data pendaftar.

Penumpang kedua wajib tercantum dalam Kartu Keluarga pendaftar.

Tiket tidak bisa dibatalkan atau mengubah jadwal.

Baca Juga: Inflasi Baubau Naik Beruntun Empat Bulan, Alarm Lonjakan Harga Jelang Nataru 2026

4. Verifikasi & Penyerahan Motor

Peserta yang mendaftar online wajib verifikasi di posko sesuai jadwal.

Motor diserahkan H-1 sebelum keberangkatan dengan BBM kosong.

Tidak diperbolehkan menitipkan helm dan spion.

Kode booking tiket diberikan saat penyerahan motor.

5. Ketentuan Tambahan

Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas.

Peserta harus mematuhi seluruh peraturan program. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga