Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Ditunda

Siswanto Azis, telisik indonesia
Rabu, 13 Mei 2020
0 dilihat
Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor UHO Ditunda
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Sofian Hadi, SH.MH. Foto: Dul/Telisik

" Yang kami lakukan saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, tapi kalau untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dihentikan sementara. "

KENDARI, TELISIK.ID - Penyidikan kasus dugaan korupsi Mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Usman Rianse, ditunda sampai wabah COVID-19 berakhir

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kendari, Sofian Hadi, SH.MH.

"Yang kami lakukan saat ini adalah mengumpulkan bukti-bukti tambahan, tapi kalau untuk pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dihentikan sementara," terang Sofyan Hadi kepada Telisik.id, Rabu (12/05/2020).

Baca juga: Bupati Muna Laporkan Penggunaan Dana COVID-19 ke KPK

Dia menjelaskan, dalam kasus pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan UHO tahun 2014 silam, Usman Rianse merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Ya beliau sebagai KPA, di dalam fakta persidangan, para tersangka menguraikan keterlibatan saudara Usman Rianse dalam progres pekerjaan hingga pencairan dana walaupun pekerjaan tidak selesai," bebernya.

Saat ini pihak Kejari tidak melakukan penahanan atas tersangka, karena penyidik  menganggap dia akan kooperatif, tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penembakan Mahasiswa Terhambat Pandemi COVID-19

"Masih tahap penyidikan, yang penting dia kooperatif, tidak mencoba untuk lari dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.

Dalam perkara tersebut, tersangka Usman Rianse disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang tidak pidana korupsi dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Reporter: Dul

Editor: Rani

Baca Juga