Dugaan Pelanggaran Ketua DPRD Daftar Bacaleg Gunakan Randis, Bawaslu Kumpulkan Bukti

Erni Yanti

Reporter

Kamis, 25 Mei 2023  /  10:25 am

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, dan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan. Foto: Kolase

KENDARI, TELISIK.ID - Bawaslu Kota Kendari masih melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, terkait penggunaan kendaraan dinas saat mendaftar bacaleg di KPU.

Proses penyelidikan ini dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diketahui terjadinya dugaan pelanggaran.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengungkapkan, saat ini pihaknya masih proses pengumpulan alat bukti untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus dugaan pelanggaran ini.

"Nanti ada kajian akhir kami mengenai penetapan pelanggaran. Kami punya waktu 7 hari kerja," ungkap Sahinuddin saat dimintai keterangan, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Ketua DPRD Kendari Subhan Daftar Bacaleg ke KPU Gunakan Randis, Bawaslu Segera Proses

Sementara Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Awardin mengatakan, sampai saat ini sudah melakukan proses penanganan dengan melakukan pemeriksaan saksi.

"Ditindaklanjuti sebenarnya dari Selasa kemarin. Setelah itu kami melakukan panggilan terhadap Ketua DPRD. Jadi saat ini kita sudah melakukan penanganan pelanggaran. Setelah itu kami akan menyusun kajian nanti di akhir apakah yang bersangkutan ini terdapat unsur pelanggaran atau tidak," ungkap Awardin.

Baca Juga: Daftar Bacaleg Diiringi Gong dan Silat, Golkar Optimis Rebut Ketua DPRD Kendari

Dikatakan, proses penanganan seharusnya dilakukan lebih cepat. Namun Ketua DPRD Kendari Subhan masih di luar daerah, sehingga penyelidikan berlangsung lama.

"Beliau sebenarnya kita sudah panggil juga, tapi lagi ada di luar daerah dan beliau mengonfirmasi pada kami hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 baru ada di Kendari," tandasnya. (B)

Penulis: Erni Yanti

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS