Dukung Pembangunan Skala Besar, Menteri LHK Dikritik

M Risman Amin Boti

Reporter Jakarta

Kamis, 04 November 2021  /  3:48 pm

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya. Foto : Repro tempo.co

JAKARTA, TELISIK.ID – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya mengatakan penghentian pembangunan atas nama nol deforestasi melawan mandat Undang-undang Dasar 1945.

Sebab, pembangunan merupakan salah satu sasaran nasional yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi.

Melalui akun facebook dan twitter miliknya, Siti mengatakan, dalam FoLU net carbon sink 2030 (Deklarasi Pemimpin Glasgow atas Hutan dan Pemanfaatan Lahan) di COP26 jangan diartikan sebagai zero deforestation.

Padahal sebelum itu, dalam The Glasgow Leaders’ Declaration on Forest and Land Use tersebut, Presiden Jokowi ikut menandatangani komitmen mengakhiri deforestasi dan degradasi lahan 2030 saat KTT COP26 yang membahas tentang perubahan iklim di Glasgow, Skotlandia.

“Menghentikan pembangunan atas nama zero deforestation sama dengan melawan mandat UUD 1945 untuk values and goals establishment, membangun sasaran nasional untuk kesejahteraan rakyat secara sosial dan ekonomi," tulis Siti Nurbaya seperti dikutip dari laman Facebook-nya, Kamis (4/11/2021).

Siti mengatakan, hutan tetap harus dikelola. Namun pemanfaatannya sesuai dengan kaidah-kaidah berkelanjutan disertai pengendalian.

Indonesia, lanjut Siti, menolak penggunaan terminologi deforestasi yang tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Indonesia. Terminologi deforestasi tidak dapat disamakan dengan negara lain seperti Eropa.

“Harus ada compatibilty dalam hal metodologi bila akan dilakukan penilaian. Oleh karenanya pada konteks seperti ini jangan bicara sumir dan harus lebih detil. Bila perlu harus sangat rinci,” ujar Siti.

Siti melanjutkan, memaksa Indonesia untuk mencapai nol deforestasi pada 2030 tidak tepat dan tidak adil. Sebab pembukaan lahan tetap diperlukan untuk kepentingan masyarakat. Dia mencontohkan kondisi di Kalimantan dan Sumatera.

Siti beralasan, jika deforestasi tidak dilakukan maka akses menuju pemukiman warga di pedalaman hutan akan terus terisolir selamanya, maka perlu dilakukan pembangunan dengan deforestasi.

"Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya," katanya.

Baca Juga: Jenderal Andika Panglima TNI, Gatot Nurmantyo: Pilihan Jokowi Tepat

Baca Juga: Cegah Penularan Gelombang Ketiga, DPR Sarankan Kemenkes Segera Lakukan Vaksin Pada Anak

Menanggapi hal itu, juru kampanye hutan dari Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik mengaku kecewa dan menilai menteri Siti mendukung kerusakan lingkungan hidup.

Sebab, sikap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya yang menyebut zero deforestasi yang tidak boleh menghalangi agenda pembangunan era Presiden Joko Widodo.

"Sangat disayangkan Indonesia memiliki menteri Lingkungan Hidup yang pro terhadap pembangunan skala besar, yang jelas-jelas berpotensi merusak lingkungan hidup. Alih-alih menjaganya untuk generasi yang akan datang, ini malah sebaliknya," kata Iqbal.

Terkait izin-izin yang diberikan KLHK, menurutnya, semestinya izin dikeluarkan untuk mengontrol dampak negatif dari pembangunan besar yang saat ini dilaksanakan, harus menjadi rem.

Bukan malah tampak seperti membolehkan pembangunan tanpa adanya kontrol yang jelas.

"Saya beri contoh, misalkan pembangunan PLTU. Ketika dia berdampak negatif, apakah pembangunan itu harus tetap dijalankan?" katanya.

"Posisi menteri LHK seharusnya memberikan advice. Bukan kalau Presiden mau melakukan pembangunan atau apa langsung diiyakan,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ikbal mengharapkan, seharusnya fungsi Menteri LHK menjadi garda penjaga, pengontrol, dan yang mengambil sikap untuk mengerem kebijakan yang bisa merugikan lingkungan.

"Seharusnya Kementrian Lingkungan Hidup memastikan seluruh rakyat Indonesia mendapatkan haknya berupa lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti pada amanat UUD 1945 pasal 28H," ungkap Iqbal.

Pasalnya, saat ini berada dalam kondisi krisis iklim dan berada di bumi yang sama.

"Kalau tidak ada tindakan yang signifikan untuk menurunkan atau menjaga suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celsius serta mitigasi iklim, maka kehancuran di depan mata," pungkasnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha