Empat Sesepuh TNI Kembali Surati DPR dan MPR, Sentil Moral dan Percepat Pemakzulan Gibran
Reporter
Rabu, 04 Juni 2025 / 2:44 pm
Empat jenderal purnawirawan TNI desak DPR percepat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Foto: Repro Sekretariat Presiden.
JAKARTA, TELISIK.ID - Empat jenderal purnawirawan TNI kembali menunjukkan sikap tegas terhadap dinamika politik nasional. Mereka mengirimkan surat resmi kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI untuk mendesak proses pemakzulan terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Surat yang bertanggal 26 Mei 2025 tersebut menegaskan pentingnya integritas konstitusi dan etika publik dalam kehidupan bernegara.
Surat pemakzulan itu ditandatangani oleh empat tokoh militer senior, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Mereka tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang sebelumnya juga telah menyuarakan kritik terhadap proses politik yang melibatkan keluarga Presiden.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, membenarkan bahwa surat pemakzulan Gibran tersebut telah diterima pihaknya dan langsung diteruskan kepada pimpinan DPR.
"Iya benar kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan," ujar Indra, seperti dikutip dari Antara, Rabu (4/6/2025).
Menurut Indra, tindak lanjut atas surat tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tegasnya dalam pernyataan singkat.
Baca Juga: Heboh MUI dan Muhammadiyah Kompak Dukung Gibran Lengser dari Wapres, Begini Penjelasannya
Dalam surat yang dikirimkan ke parlemen, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menegaskan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional. Mereka merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman.
Para purnawirawan ini menyatakan bahwa pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dimungkinkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Mereka menyebut putusan tersebut sebagai cacat hukum karena adanya konflik kepentingan.
"Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan," tulis Forum Purnawirawan dalam suratnya.
Forum juga mengutip keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Namun, mereka menyayangkan putusan MK tersebut belum pernah diperiksa ulang dengan majelis hakim yang berbeda, seperti diatur dalam Pasal 17 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Selain aspek hukum, surat tersebut juga menyoroti ketidakpatutan Gibran secara etika dan kepantasan sebagai pejabat tinggi negara. Mereka menilai pengalaman Gibran yang hanya dua tahun menjabat sebagai Wali Kota Solo dan latar belakang pendidikan yang dianggap tidak meyakinkan sebagai alasan kuat untuk menggugat kelayakannya.
"Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas," bunyi pernyataan dalam surat tersebut.
Mereka juga menyinggung kontroversi seputar akun media sosial "fufufafa" yang sempat ramai diperbincangkan karena unggahannya yang dianggap mengandung unsur seksual, penghinaan terhadap tokoh publik, dan rasisme. Dugaan keterkaitan akun tersebut dengan Gibran turut memperkuat dasar desakan pemakzulan.
Baca Juga: Heboh Try Sutrisno dan Ratusan Sesepuh TNI Kompak Desak Gibran Lengser dari Kursi Wapres, Ada Apa?
"Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia," tulis Forum Purnawirawan dalam suratnya.
Forum Purnawirawan TNI bahkan mengangkat kembali dugaan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep. Dugaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh akademisi Ubedilah Badrun ke KPK sejak tahun 2022 dan hingga kini belum mendapatkan kejelasan.
Atas berbagai dasar tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI untuk segera memproses usulan pemakzulan terhadap Gibran. Mereka menilai langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap konstitusi dan kehidupan demokrasi bangsa.
"Demikian surat ini kami sampaikan sebagai wujud tanggung jawab warga negara dalam menjaga integritas konstitusi dan moralitas publik," tutup isi surat tersebut. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS