BPJS Kesehatan Rangkul Stakeholders Wujudkan Ekosistem JKN Tanpa Kecurangan
Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 13 Desember 2024
0 dilihat
BPJS Kesehatan menganugerahkan penghargaan kepada sejumlah pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN. Foto: Ist
" BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN yang telah berkomitmen memberantas kecurangan dan gratifikasi sepanjang tahun 2024 "
JAKARTA, TELISIK.ID – BPJS Kesehatan memberikan penghargaan kepada berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) Program JKN yang telah berkomitmen memberantas kecurangan dan gratifikasi sepanjang tahun 2024.
Penghargaan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, serta sebagai langkah untuk menumbuhkan kesadaran publik mengenai pentingnya kolaborasi dalam menciptakan ekosistem Program JKN yang bebas dari kecurangan.
“Integritas, transparansi, dan profesionalisme adalah nilai-nilai yang kami junjung tinggi dalam mengelola Program JKN. Kami yakin, untuk mewujudkan ekosistem JKN tanpa kecurangan, dibutuhkan partisipasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam acara yang digelar pada Kamis (12/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, penghargaan diberikan kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berperan aktif dalam pemberantasan kecurangan dalam Program JKN.
Baca Juga: Dinas Sosial Sultra Siagakan Peralatan dan Kebutuhan Logistik Hadapi Puncak Musim Hujan
Pemerintah Kabupaten Cirebon, Pemerintah Kota Tegal, dan Pemerintah Kota Depok masing-masing menerima penghargaan sebagai pemerintah daerah terbaik di tingkat kabupaten/kota.
Sedangkan di tingkat provinsi, penghargaan diberikan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
BPJS Kesehatan juga memberikan penghargaan kepada Tim Pencegahan Kecurangan JKN (PK-JKN) dari berbagai kota dan provinsi, termasuk Tim PK-JKN Kota Medan, Tim PK-JKN Kota Tegal, dan Tim PK-JKN Kabupaten Aceh Timur.
Di tingkat provinsi, penghargaan diterima oleh Tim PK-JKN Provinsi Riau, Tim PK-JKN Provinsi Jawa Barat, dan Tim PK-JKN Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, sejumlah tokoh inspiratif, unit kerja BPJS Kesehatan di daerah, dan Duta BPJS Kesehatan yang memiliki komitmen terbaik dalam upaya pencegahan kecurangan dan pengendalian gratifikasi juga mendapatkan penghargaan.
Ghufron menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan kecurangan selalu menjadi prioritas bagi BPJS Kesehatan.
Sebagai badan hukum publik yang mengelola Program JKN, BPJS Kesehatan telah mengembangkan kebijakan, tata kelola, sistem informasi, serta alat untuk mendukung upaya pencegahan dan penanganan kecurangan.
“Kami optimis, dengan kolaborasi seluruh ekosistem JKN, kita dapat membawa dampak besar bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia,” tambah Ghufron.
Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan secara rutin berkoordinasi dengan Tim PK-JKN dalam memberantas berbagai kecurangan yang terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tim PK-JKN ini terdiri dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BPJS Kesehatan juga berupaya meningkatkan kompetensi Duta BPJS Kesehatan melalui pelatihan dan sertifikasi Association Certified Fraud Examiners (ACFE).
Selain itu, BPJS Kesehatan telah menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit kerja dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti-kecurangan.
Untuk memastikan tata kelola yang bersih dan bebas korupsi, BPJS Kesehatan juga telah mengimplementasikan Program Pengendalian Gratifikasi.
Baca Juga: Jadwal Lengkap dan Link Pendaftaran SNBP dan UTBK SNBT 2025
Langkah ini bertujuan untuk menghindarkan diri dari benturan kepentingan dan pelanggaran hukum serta untuk memastikan lingkungan kerja BPJS Kesehatan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan, Syarifah Liza Munira, mengatakan bahwa pengelolaan biaya kesehatan yang akuntabel dan transparan sangat penting dilakukan untuk keberhasilan Program JKN.
Menurutnya, keberhasilan JKN tidak hanya bergantung pada jumlah peserta atau fasilitas kesehatan yang disediakan, tetapi juga pada kualitas dan akuntabilitas layanan yang diberikan.
“Kita harus menguatkan budaya pencegahan kecurangan dan membangun budaya integritas dalam seluruh pihak yang terlibat dalam Program JKN. Layanan kesehatan yang bebas korupsi adalah hak setiap warga Indonesia, dan kita semua bertanggung jawab untuk memastikan hal ini tercapai,” tegas Syarifah. (C-Adv)
Penulis: Sigit Purnomo
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS