Enam Developer yang Dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara Ditinjau
Reporter
Jumat, 19 Juli 2024 / 11:55 am
KENDARI, TELISIK.ID - Sebanyak enam Developer yang dilaporkan oleh Celebes Concervation Center (CCC) ditinjau tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Jumat (19/7/2024).
Pengecekan lokasi tersebut dilakukan di Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Enam developer dilaporkan karena diduga melakukan aktivitas perataan tanah atau pengcuttingan gunung yang disinyalir tanpa memiliki izin atau dokumen lingkungan.
Kegiatan tersebut berdampak parah pada lingkungan, bahkan banjir bercampur dengan lumpur.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi (CCC) Andi Zulkifli membenarkan adanya pengecekan lokasi yang dilakukannya bersama tim dari Polda Sultra.
Baca Juga: Ketum DPP Apersi Bantah Pembangunan Perumahan jadi Penyebab Banjir di Kendari
“Iya kami lakukan pengecekan lokasi bersama tim Tipidter Polda Sultra, kami menunjukkan dampak-dampak yang terjadi di sekitar kawasan tersebut,” kata Andi Zulkifli.
Andi Zulkifli juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memperlihatkan sedimen lumpur akibat aktivitas tersebut menutupi bahu jalan hingga garis tengah jalan.
Senada dengan Andi Zulkifli, Ketua Umum CCC La Ode Arwan mengatakan bahwa pengecekan yang dilakukan bersama pihak Polda Sultra untuk melihat seluruh aktivitas dan dampak yang terjadi.
“Tadi kan kita lihat bahwa ada sedimen lumpur yang menutupi hingga ke garis tengah jalan, itu adalah bagian kecil dari dampak akibat pengcuttingan gunung tanpa mengantongi dokumen lingkungan dari DLHK Kota Kendari,” ujar La Ode Arwan.
La Ode Arwan juga menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra.
“Ini membuktikan bahwa pihak Ditreskrimsus khususnya Subdit Tipidter Polda Sultra telah bekerja dan memproses laporan kami. Kami meminta agar Polda Sultra tetap tegak lurus dan tidak berkompromi dengan pihak-pihak atau oknum-oknum developer yang menjadi pelaku perusakan lingkungan, yang berdampak nyata ke masyarakat dan alam,” tegas La Ode Arwan.
Baca Juga: Banjir Akibat Pembangunan Perumahan, DPRD Kota Kendari Minta Perusahaan Tanggung Jawab
Sebelumnya diberitakan, Celebes Concervation Center melaporkan enam perusahaan developer yang diduga melakukan kejahatan lingkungan.
Keenam perusahaan tersebut yakni PT. Ammar Property Indonesia, Azalia Zaki Hills, PT. Anugerah Rahmat Sejahtera, AL- Jannah Residence, Kavling Ruko The Rich, PT Algeis Mega Mandiri.
“Kami tunggu proses selanjutnya, intinya kami terus akan mengawal kasus ini hingga para perusak lingkungan itu ditangkap sesuai aturan yang berlaku,” terang La Ode Arwan. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS