Final UU Cipta Kerja Tinggal Tandatangan Presiden

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 23 Oktober 2020  /  9:13 pm

Presiden Joko Widodo. Foto: ig @jokowi

JAKARTA, TELISIK.ID - Sekretarian Negara (Setneg) telah selesai melakukan review draf Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang diserahkan oleh DPR RI dua pekan lalu.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengakui, draf UU Ciptaker sudah final dengan jumlah 1.187 halaman.

“Proses cleansing Setneg sudah selesai,” kata Dini kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Menurut Dini, dalam review draf tersebut, pihak Pemerintah (Setneg-red) hanya menghapus satu pasal yakni, pasal 45 tentang minyak dan gas bumi (Migas) dari draf UU Ciptaker yang akan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Hanya pasal 45 yang dikeluarkan dari naskah UU Cipta Kerja,” ucap Dini.

Baca juga: Kebakaran Gedung Kejagung Karena Puntung Rokok

Lanjut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu, setelah ditandatangani oleh Presiden, selanjutnya resmi menjadi UU.

“Jadi naskah UU Cipta Kerja sedang dalam proses penandatanganan Presiden. Setelah naskah UU ditandatangani Presiden lalu diundangkan dalam Lembaran Negara RI dan Berita Negara RI,” jelasnya.

Diketahui, draf UU Cipta Kerja yang diserahkan oleh DPR RI pada dua pekan kemarin direview oleh Pemerintah dan dinyatakan sudah final.

Pengesahan UU ini mendapat penolakan dari dua fraksi di DPR RI, yakni PKS dan Partai Demokrat. Selain itu, penolakan juga datang dari mahasiswa dan Serikat buruh karena kurangnya komunikasi antara mereka dengan Pemerintah. (C)

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Kardin

TOPICS