Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diumumkan, Ini Akses Lihat Hasilnya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 10 September 2025
0 dilihat
Kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 Resmi Diumumkan, Ini Akses Lihat Hasilnya
Pengumuman kelulusan PPPK Paruh Waktu 2025 resmi dirilis untuk seluruh peserta Indonesia. Foto: Repro Menpan.

" Akhirnya, momen yang sudah ditunggu-tunggu bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 tiba "

JAKARTA, TELISIK.ID – Akhirnya, momen yang sudah ditunggu-tunggu bagi ribuan peserta PPPK Paruh Waktu 2025 tiba. Pengumuman resmi kelulusan paruh waktu ini dirilis pada Senin, 8 September 2025, sehingga setiap peserta kini dapat mengetahui hasil perjuangan selama beberapa bulan terakhir.

Bagi banyak calon ASN, ini menjadi titik penting yang menentukan langkah mereka ke depan.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan status Aparatur Sipil Negara yang berbeda dari ASN penuh waktu. Peserta yang diterima tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, namun jam kerja serta tanggung jawabnya lebih fleksibel.

Sistem ini memberikan peluang bagi tenaga non-ASN untuk masuk ke lingkup instansi pemerintah tanpa harus menjalani pekerjaan penuh waktu, sambil menyesuaikan upah sesuai anggaran instansi.

Melansir Jabarekspres, Rabu (10/9/2025), program PPPK paruh waktu dikhususkan bagi pegawai non-ASN yang diajukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Tidak semua jabatan dapat diakses melalui mekanisme ini, sehingga peserta harus memastikan sesuai kriteria dan kebutuhan instansi.

Daftar Jabatan yang Dibuka untuk PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Guru dan Tenaga Kependidikan

2. Tenaga Kesehatan

3. Tenaga Teknis

4. Pengelola Umum Operasional

5. Operator Layanan Operasional

6. Pengelola Layanan Operasional

7. Penata Layanan Operasional

Baca Juga: Ini Akses Nama Honorer Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 dan Status Lengkapnya

Jika peserta berasal dari salah satu kategori di atas dan memenuhi persyaratan, peluang lolos tentu lebih besar. Namun, pemerintah menetapkan prioritas untuk mempermudah seleksi, terutama bagi mereka yang masuk kelompok prioritas.

Prioritas Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025:

1. Pelamar Prioritas (P1)

2. Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II)

3. Tenaga Non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN

4. Tenaga Non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah

Dengan mekanisme prioritas ini, peserta yang termasuk dalam kelompok tersebut memiliki kemungkinan diterima lebih tinggi. Bagi peserta lainnya, kesempatan masih ada, tetapi persaingan tentu lebih ketat.

Timeline resmi PPPK Paruh Waktu 2025 juga sudah ditetapkan agar peserta dapat menyesuaikan diri dengan alur seleksi:

26 Agustus – 4 September 2025: Penetapan kebutuhan PPPK paruh waktu oleh MenPAN-RB

27 Agustus – 6 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

28 Agustus – 15 September 2025: Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup)

28 Agustus – 20 September 2025: Tahapan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu

28 Agustus – 30 September 2025: Finalisasi penetapan NI PPPK

Peserta dapat mengecek pengumuman kelulusan melalui tiga jalur utama.

1. Instansi Terkait – Website resmi BPKSDM, BKPP, atau BKD instansi pelamar biasanya menampilkan pengumuman lebih awal.

2. Portal SSCASN – Peserta yang tercatat dapat melanjutkan pengisian DRH langsung di portal.

Baca Juga: 5 Keuntungan jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Dari Status Resmi hingga Peluang Karier

3. Platform MOLA BKN – Memberikan status administrasi dan progres pengusulan secara lebih rinci.

Bagi peserta yang lulus, langkah selanjutnya adalah segera mengisi DRH di portal SSCASN sebelum batas waktu 15 September 2025.

Dokumen pendukung seperti ijazah, SK pengalaman kerja, dan berkas administrasi lain harus dipersiapkan agar penerbitan Nomor Induk PPPK paruh waktu bisa berjalan lancar.

Sementara itu, bagi peserta yang belum lolos, jangan berkecil hati. Kesempatan program PPPK paruh waktu tidak hanya tersedia sekali, dan pemerintah akan terus membuka kesempatan bagi peserta memenuhi persyaratan.

Peserta dapat mempersiapkan diri lebih baik untuk seleksi berikutnya dan tetap memantau informasi resmi dari instansi terkait. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga