Gaji ke-13 Pensiunan ASN 2026 Ditransfer Taspen Bulan Depan ke Rekening Penerima
Reporter
Sabtu, 23 Mei 2026 / 9:31 am
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat memberi arahan kepada ASN. Foto: Repro RRI
JAKARTA, TELISIK.ID - PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan ASN pada 2 Juni 2026 melalui puluhan mitra bayar tanpa pengajuan ulang dari penerima manfaat.
PT Taspen memastikan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan tahun 2026 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai disalurkan pada Selasa, 2 Juni 2026.
Pembayaran tersebut akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Penyaluran gaji ke-13 itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Program pembayaran gaji ke-13 juga disebut menjadi bagian dari dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN pada masa purnabakti. Kebijakan itu sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pemerataan ekonomi serta penguatan layanan publik.
Corporate Secretary PT Taspen, Henra, mengatakan proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa memerlukan pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (23/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan penerima manfaat terkait pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Berikut poin penting pembayaran gaji ke-13 pensiunan ASN 2026:
1. Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk kredit pensiun dan pajak penghasilan karena telah ditanggung pemerintah.
3. Aparatur negara atau penerima pensiun yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat hanya menerima satu kali pembayaran berdasarkan nominal terbesar.
4. Penerima yang sekaligus memperoleh pensiun atau tunjangan janda dan duda tetap menerima kedua manfaat sesuai ketentuan.
5. ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 melalui instansi tempat bekerja terakhir.
PT Taspen juga mengingatkan seluruh peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan disebut diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Baca Juga: Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dicairkan, PPPK Paruh Waktu?
Peserta diminta memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun layanan Call Center 1500919.
Selain itu, peserta diimbau melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 berjalan lancar.
“Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar. Melalui langkah ini, Taspen terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya,” tutup Henra. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS