Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dicairkan, PPPK Paruh Waktu?

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2026
0 dilihat
Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dicairkan, PPPK Paruh Waktu?
Pemerintah mulai menyiapkan pencairan gaji ke-13 ASN 2026, sementara PPPK paruh waktu belum masuk daftar. Foto: Repro Pemkab Aceh Tamiang

" Kebijakan pencairan gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026 mulai dipersiapkan pemerintah daerah "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kebijakan pencairan gaji ke-13 aparatur negara tahun 2026 mulai dipersiapkan pemerintah daerah, termasuk alokasi anggaran miliaran rupiah untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri.

Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 tetap diberikan kepada aparatur negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Kebijakan tersebut mencakup pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara dengan skema pencairan yang masih menunggu petunjuk teknis pemerintah pusat.

Di tengah proses persiapan pencairan itu, keberadaan PPPK Paruh Waktu atau P3K PW belum masuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Kondisi tersebut memunculkan perhatian karena regulasi yang berlaku baru mencantumkan PPPK penuh waktu sebagai penerima manfaat.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menjadi salah satu daerah yang telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 aparatur sipil negara.

Nilai anggaran yang disiapkan mencapai Rp 20 miliar dan diperuntukkan bagi ribuan ASN di lingkup pemerintah daerah setempat.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Mataram HM Ramayoga mengatakan anggaran tersebut telah dalam kondisi siap dicairkan.

Baca Juga: Update Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026, Berikut Syarat hingga Besaran Semua Golongan

Namun, pelaksanaan pencairan masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat agar tidak menyalahi ketentuan administrasi dan regulasi yang berlaku.

"Anggaran gaji ke-13 sekitar Rp 20 miliar itu dalam kondisi siap dicairkan," katanya di Mataram, seperti dikutip dari JPNN, Jumat (8/5/2026).

Ia menjelaskan, anggaran tersebut sudah mencakup kebutuhan pembayaran bagi guru dan PPPK penuh waktu. Sementara itu, PPPK Paruh Waktu belum tercantum sebagai penerima dalam skema yang disiapkan pemerintah daerah.

Ketentuan mengenai gaji ke-13 sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepala Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Pada Pasal 3 Ayat (1), disebutkan bahwa aparatur negara yang dimaksud terdiri atas PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta pejabat negara. Namun, regulasi tersebut belum secara rinci mengatur posisi PPPK Paruh Waktu dalam skema penerimaan gaji ke-13.

Ramayoga mengatakan hingga saat ini pemerintah daerah belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis terkait mekanisme penyaluran gaji ke-13 tahun 2026. Karena itu, seluruh tahapan pencairan masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat.

"Kami tetap menunggu edaran kebijakan resmi dari pusat agar tidak menyalahi aturan," katanya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul munculnya isu mengenai kemungkinan pemotongan gaji ke-13 sekitar 25 persen. Pemerintah daerah, kata dia, tetap akan mengikuti kebijakan apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah pusat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Mataram H Lalu Alwan Basri mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pengalihan anggaran apabila nantinya terjadi perubahan kebijakan terkait besaran gaji ke-13.

Menurut dia, jika terdapat kelebihan anggaran akibat penyesuaian kebijakan pusat, dana tersebut dapat dialihkan kembali ke pos belanja daerah lain yang berkaitan dengan pembangunan maupun program prioritas pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji Bulanan Guru PPPK Paruh Waktu 2026 Rp 2 Juta, Ada Kenaikan Berkala Disiapkan Pemerintah

Meski demikian, pemerintah daerah meminta para ASN tetap tenang sambil menunggu regulasi resmi mengenai jadwal serta mekanisme pencairan gaji ke-13 tahun ini.

"Jangan sampai kebijakan yang belum pasti itu, mempengaruhi kinerja ASN," katanya.

Gaji ke-13 selama ini umumnya dicairkan setiap Juni atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Pemerintah memberikan tambahan pendapatan tersebut untuk membantu kebutuhan pendidikan anak aparatur negara, termasuk biaya masuk sekolah dan kebutuhan penunjang lainnya.

"Karena itulah, pencairan disesuaikan dengan penerimaan siswa baru," kata sekda. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga