Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Batal, Begini Nasib Pelamar Lewat Batas Usia Tahun Depan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Maret 2025
0 dilihat
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Batal, Begini Nasib Pelamar Lewat Batas Usia Tahun Depan
Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda, Kepala BKN, Zudan (kiri) pastikan pelamar tetap diangkat. Foto: Repro Fajar/Menpan

" Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menunda pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.

Keputusan ini berdampak bagi peserta yang telah mengikuti seleksi. Salah satu yang menjadi perhatian adalah nasib pelamar yang akan melewati batas usia pengangkatan pada 2026.

Penundaan ini tertuang dalam surat resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B. Dalam surat tersebut, instansi yang menetapkan pengangkatan CPNS sebelum 1 Oktober 2025 atau PPPK sebelum 1 Maret 2026 harus melakukan penyesuaian.

Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan administrasi dan kebutuhan instansi. Banyak pelamar khawatir dengan batas usia yang telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

Beberapa peserta yang sudah melewati batas usia pada Maret 2026 mempertanyakan status mereka. Apakah mereka masih bisa diangkat sebagai ASN, atau harus gugur dari seleksi yang telah mereka jalani?

Baca Juga: Keputusan Final MenPAN-RB: CPNS dan PPPK 2024 Batal Diangkat, Ini Alasannya

Ketua BKN, Zudan memastikan bahwa pelamar yang telah melewati batas usia tertentu tetap bisa diangkat sebagai PPPK.

“Pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan, dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja satu tahun,” kata Zudan, seperti dikutip dari TVOnews, Minggu (9/3/2025).

Selain itu, proses penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK juga telah ditetapkan. Berikut ini rincian terkait proses administrasi yang harus dilakukan oleh masing-masing instansi.

Penyesuaian Pengangkatan CPNS dan PPPK

A. Tindak Lanjut Hasil Seleksi CPNS

1. Peserta yang lulus seleksi CPNS akan diangkat menjadi CPNS mulai 1 Oktober 2025.

2. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan diterbitkan pada 1 Oktober 2025.

3. Usul penetapan nomor induk pegawai (NIP) harus diajukan paling lambat 30 Juni 2025.

4. Keputusan pengangkatan CPNS harus diserahkan paling lambat 1 September 2025.

B. Tindak Lanjut Hasil Seleksi PPPK

1. Peserta yang mengisi formasi yang tersedia akan diangkat sebagai PPPK pada 1 Maret 2026.

Baca Juga: 457 Guru Honorer di Sultra Diusulkan Jadi PPPK Penuh Waktu, Ini Rekomendasi DPRD

2. Usul penetapan nomor induk PPPK harus diajukan paling lambat 30 November 2025.

3. Penandatanganan perjanjian kerja dan keputusan pengangkatan PPPK harus dilakukan sebelum 1 Februari 2026.

Pemerintah telah menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada 2024 dengan total formasi 1.266.081. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248.970 dialokasikan untuk CPNS, sementara 1.017.111 untuk PPPK.

Proses seleksi CPNS telah dimulai sejak Agustus 2024, disusul seleksi PPPK tahap pertama pada September 2024, dan tahap kedua pada Januari 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga