Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Siap Dicairkan Purbaya, Berikut Penjelasan Rincian Komponennya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 11 Mei 2026
0 dilihat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan gaji ke-13 ASN hingga pensiunan cair pada Juni 2026. Foto: Instagram@menkeuri
" Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan akan dicairkan pada Juni 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur negara tetap dilakukan pemerintah pada pertengahan tahun 2026.
Kebijakan tersebut mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan.
“Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti,” kata Purbaya kepada pewarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Senin (11/5/2026).
Pemerintah menilai pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menopang konsumsi rumah tangga dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026. Langkah tersebut juga diproyeksikan membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan kebijakan fiskal guna menjaga target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,4 persen pada tahun depan.
“Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN,” ujar Airlangga.
Pemberian gaji ke-13 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp 55 triliun untuk mendukung pembayaran kepada seluruh penerima yang telah ditetapkan dalam regulasi tersebut.
Komponen pembayaran gaji ke-13 bagi ASN pusat terdiri atas beberapa unsur penghasilan utama. Pemerintah memastikan seluruh pembayaran dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Dana Gaji ke-13 PNS dan PPPK hingga TNI-Polri 2026 Dicairkan, PPPK Paruh Waktu?
Berikut rincian komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBN:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tunjangan kinerja
Ketentuan mengenai pembayaran itu juga diatur dalam Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Selain ASN pusat, pemerintah juga mengatur pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBD. Besaran yang diterima ASN daerah disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Adapun komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Pemerintah turut menetapkan ketentuan khusus bagi PPPK dalam pembayaran gaji ke-13 tahun 2026. PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima pembayaran secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Sementara itu, PPPK yang belum bekerja genap satu bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Ketentuan tersebut diberlakukan untuk menyesuaikan masa pengabdian pegawai selama tahun berjalan.
Selain PPPK, pemerintah juga mengatur pemberian gaji ke-13 kepada CPNS yang pembiayaannya bersumber dari APBN. CPNS akan menerima 80 persen gaji pokok ditambah sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga menetapkan besaran pembayaran bagi pimpinan dan pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural. Besaran nominal disesuaikan dengan jenjang jabatan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 bagi pimpinan lembaga nonstruktural:
1. Ketua atau kepala lembaga sekitar Rp 31,4 juta
2. Wakil ketua sekitar Rp 29,6 juta
3. Sekretaris dan anggota sekitar Rp 28,1 juta
Sementara rincian untuk pejabat setingkat eselon meliputi:
1. Eselon I sekitar Rp 24,8 juta
2. Eselon II sekitar Rp 19,5 juta
3. Eselon III sekitar Rp 13,8 juta
4. Eselon IV sekitar Rp 10,6 juta
Pemerintah juga mengatur besaran pembayaran bagi pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja. Nominal yang diterima berbeda sesuai tingkat pendidikan terakhir pegawai.
Rinciannya sebagai berikut:
1. Lulusan SD hingga SMP sekitar Rp 4,2 juta sampai Rp 5 juta
2. Lulusan SMA hingga D-I sekitar Rp 4,9 juta sampai Rp 5,8 juta
3. Lulusan D-II hingga D-III sekitar Rp 5,4 juta sampai Rp 6,5 juta
4. Lulusan D-IV atau S1 sekitar Rp 6,5 juta sampai Rp 7,8 juta
5. Lulusan S2 hingga S3 sekitar Rp 7,7 juta sampai Rp 9 juta
Baca Juga: Update Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS dan TNI-Polri 2026, Berikut Syarat hingga Besaran Semua Golongan
Sementara itu, pemerintah juga memastikan pensiunan dan penerima pensiun tetap memperoleh gaji ke-13 pada tahun 2026. Kebijakan tersebut mencakup sejumlah komponen penghasilan pensiun yang selama ini diterima setiap bulan.
Komponen gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
1. Pensiun pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tambahan penghasilan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS