Gaji Peserta Kopdes Tembus Rp 10 Juta per Bulan, Begini Penjelasan Resmi Kemenhan

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 11 Agustus 2026  /  10:42 am

Peserta SPPI mengikuti pelatihan pertanian di lahan sebagai bagian dari pembekalan sebelum mengelola Koperasi Desa Merah Putih 2026. Foto: Repro Kompas

JAKARTA, TELISIK.ID - Isu gaji peserta Kopdes hingga Rp 10 juta per bulan mendapat penjelasan resmi dari Kementerian Pertahanan, yang menyebut dana itu bukan gaji melainkan uang saku pendidikan.

Kementerian Pertahanan atau Kemenhan meluruskan informasi yang beredar mengenai peserta pelatihan program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia atau SPPI yang disebut menerima gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

Informasi tersebut dikaitkan dengan peserta yang dipersiapkan menjadi manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau KDKMP serta pengelola dan staf operasional Kampung Nelayan Merah Putih atau KNMP.

Kemenhan menegaskan, dana yang diterima peserta selama mengikuti pendidikan bukan merupakan gaji bulanan. Dana tersebut berupa uang saku yang bersumber dari anggaran penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan mengatakan informasi mengenai peserta pelatihan yang disebut memperoleh gaji Rp 10 juta merupakan informasi yang keliru.

“Berkaitan dengan informasi bahwa selama pendidikan mendapatkan gaji, itu tidak. Yang ada adalah mekanisme pendidikan ini, salah satunya dari pos penyelenggaraan pendidikan, yang paling besar di antaranya adalah uang saku,” ujar Ketut, seperti dikutip dari Beritasatu, Selasa (11/8/2026).

Ketut menjelaskan, setiap peserta pelatihan memperoleh uang saku sebesar Rp 1 juta per bulan. Adapun masa pendidikan berlangsung selama 1,5 bulan.

Baca Juga: Koperasi Desa Merah Putih Diberi Akses Kelola Pabrik CPO hingga PLTS Mulai Agustus 2026

Dengan demikian, peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pendidikan hingga selesai menerima uang saku dengan total Rp 1,5 juta.k

Besaran tersebut berbeda dengan gaji atau penghasilan tetap yang diterima secara rutin setiap bulan. Uang saku diberikan sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan selama peserta mengikuti pelatihan.

35.476 Peserta Ikuti Pelatihan

Pada tahap pertama, pelatihan Koperasi Merah Putih diikuti 35.476 peserta. Jumlah tersebut terdiri atas 30.000 calon manajer KDKMP dan 5.476 calon pengelola serta staf operasional KNMP.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 33.785 peserta berhasil menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan.

Sementara itu, sebagian peserta lainnya tidak melanjutkan pelatihan karena faktor kesehatan atau kembali menjalani profesi awal mereka.

Pelatihan tersebut dirancang untuk membekali calon pengelola koperasi dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam menjalankan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Materi pendidikan mencakup kemampuan manajerial, kepemimpinan, serta tata kelola kelembagaan secara profesional. Pembekalan tersebut menjadi bagian dari persiapan peserta sebelum menjalankan tugas pengelolaan koperasi.

Selain kemampuan manajerial dan tata kelola koperasi, Kemenhan juga menekankan pentingnya integritas bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan.

Sekretaris Jenderal Kemenhan Letjen TNI Tri Budi Utomo mengatakan para lulusan SPPI akan memiliki peran penting ketika kembali menjalankan tugas di tengah masyarakat.

“Lulusan SPPI diharapkan menjadi penggerak pembangunan yang berintegritas, adaptif, dan profesional. Kalian harus mampu membangun sinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan demi memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat,” tegas Tri Budi.

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diarahkan untuk memperkuat kapasitas ekonomi masyarakat melalui pengelolaan usaha secara profesional.

Karena itu, pelatihan tidak hanya memberikan pengetahuan teknis kepada peserta, tetapi juga membangun kemampuan kepemimpinan dan tata kelola kelembagaan.

Baca Juga: Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Begini Skema dan Alur Penyalurannya

Penjelasan Kemenhan tersebut memperjelas perbedaan antara uang saku pendidikan dan gaji. Peserta pelatihan tidak menerima gaji Rp 10 juta per bulan selama menjalani pendidikan.

Selama mengikuti pendidikan, peserta memperoleh uang saku Rp 1 juta setiap bulan. Dengan masa pelatihan selama 1,5 bulan, total uang saku yang diterima peserta yang menyelesaikan seluruh rangkaian pendidikan mencapai Rp 1,5 juta.

Dengan demikian, informasi mengenai peserta pelatihan Kopdes yang disebut menerima gaji Rp 10 juta per bulan selama masa pendidikan tidak sesuai dengan mekanisme yang dijelaskan Kemenhan.

Kemenhan memastikan dana yang diterima peserta selama pendidikan merupakan uang saku yang berasal dari anggaran penyelenggaraan pendidikan, bukan gaji bulanan atau penghasilan tetap. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS