PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta

Fitrah Nugraha, telisik indonesia
Rabu, 21 Juli 2021
0 dilihat
PPKM Darurat Diperpanjang, Jokowi Tebar Bansos Tunai, Sembako hingga Insentif Rp 1,2 Juta
Penyaluran bantuan langsung tunai. Foto: Repro google.com

" Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi, pada konferensi pers melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) kemarin.

Perpanjangan PPKM tersebut atas pertimbangan tingkat penularan virus Corona di Indonesia masih tinggi.

Usai pengumuman itu, Jokowi menyatakan, pemerintah akan mengalokasikan program perlindungan sosial selama masa PPKM Darurat. Total anggaran yang dialokasikan adalah Rp 55,21 triliun.

"Pemerintah mengalokasikan Rp 55,21 triliun untuk perlindungan sosial yang ditujukan sebagai bantuan bagi masyarakat terdampak," ujar Jokowi.

Kata Jokowi, bantuan itu bakal segera disalurkan.

"Saya sudah memerintahkan kepada para menteri terkait untuk segera menyalurkan bansos tersebut kepada warga masyarakat yang berhak," ucap Jokowi.

Baca juga: Trending di Twitter: Rektor UI Diangkat Komisaris, Pakai Aturan Lama atau Baru?

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 25 Juli

Lebih lanjut Jokowi menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaannya di lapangan. Jika kasus COVID-19 mulai terkendali, bukan tidak mungkin PPKM Darurat bisa dilonggarkan pada 26 Juli 2021 mendatang.

"Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," pungkas Jokowi.

Lantas, bantuan apa saja yang bakal diberikan pemerintah selama masa PPKM Darurat?

Dilansir dari Suara.com, setidaknya ada enam program, berikut rinciannya:

- Bantuan tunai

- Bantuan sembako

- Bantuan kuota internet

- Subsidi listrik

- Insentif usaha mikro informal senilai Rp 1,2 juta per pelaku

- Insentif usaha mikro Rp 1 juta per pelaku

Selain di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Darurat juga diterapkan di 15 kota luar Jawa-Bali, antara lain; Kota Pontianak, Kota Singkawang, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Berau, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, Kota Bandar Lampung, Kota Mataram, Kota Sorong, Manokwari, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Medan.

Diketahui, hingga Selasa (20/7/2021) siang pukul 12.00 WIB, pandemi COVID-19 telah menginfeksi 2.950.058 orang Indonesia, kini masih terdapat 550.192 kasus aktif, 2.323.666 orang sudah dinyatakan sembuh, dan 76.200 jiwa meninggal dunia. (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga