Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Begini Skema dan Alur Penyalurannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 30 Desember 2025
0 dilihat
Dana Desa 2026 Bisa Cair Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Begini Skema dan Alur Penyalurannya
Pemerintah membuka skema Dana Desa 2026 cair melalui Koperasi Desa Merah Putih dengan mekanisme terverifikasi. Foto: Repro Polkam.

" Pemerintah menyiapkan skema baru Dana Desa 2026 yang memungkinkan pencairan melalui Koperasi Desa Merah Putih "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah menyiapkan skema baru Dana Desa 2026 yang memungkinkan pencairan melalui Koperasi Desa Merah Putih, sebagai instrumen pembiayaan terintegrasi penguatan ekonomi desa nasional secara berkelanjutan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai mengarahkan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk terlibat langsung dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih atau KDMP.

Arah kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI yang menempatkan desa sebagai simpul penting pembangunan ekonomi nasional, terutama dalam sektor pangan, distribusi hasil pertanian, serta penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat.

Melansir situs resmi Pendamping Desa, Selasa (30/12/2025), dalam dokumen kebijakan APBN 2026, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,6 triliun. Dana tersebut tetap mempertahankan fungsi dasarnya sebagai instrumen pembangunan desa, namun diperluas dengan skema khusus untuk mendukung pembangunan dan operasional KDMP.

Dengan pendekatan ini, Dana Desa tidak hanya berperan sebagai belanja sosial, tetapi juga menjadi bagian dari pembiayaan produktif berbasis kelembagaan desa.

Baca Juga: Kebijakan Baru Pencairan Dana Desa Wajib Bentuk Koperasi Merah Putih? Begini Penjelasan Purbaya

Pemerintah membagi pagu Dana Desa 2026 ke dalam dua komponen utama, yakni Dana Desa Reguler dan Dana Desa untuk Koperasi Desa Merah Putih.

Dana reguler digunakan sebagaimana kebijakan tahun-tahun sebelumnya, sedangkan dana khusus KDMP dialokasikan untuk desa yang telah membentuk atau ditetapkan memiliki Koperasi Desa Merah Putih yang memenuhi persyaratan administrasi dan kelembagaan.

Penyaluran Dana Desa khusus KDMP dilakukan setelah melalui proses validasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Hasil validasi tersebut menjadi dasar penetapan desa penerima melalui Keputusan Menteri Keuangan. Dengan mekanisme ini, pemerintah memastikan penyaluran dana berjalan akuntabel dan sesuai peruntukan.

Selain melalui Dana Desa, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan pendukung bagi KDMP. Setiap koperasi dapat mengakses plafon pembiayaan hingga Rp 3 miliar dengan suku bunga 6 persen per tahun.

Tenor pinjaman ditetapkan maksimal enam tahun, disertai masa tenggang pembayaran hingga 12 bulan. Skema ini dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha, gudang penyimpanan, serta pengadaan kelengkapan operasional koperasi.

Pembiayaan KDMP melibatkan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara serta skema investasi pemerintah. Keterlibatan perbankan negara diharapkan memperkuat akses permodalan koperasi desa sekaligus menjaga disiplin pengelolaan keuangan.

Dana Desa dalam konteks ini berfungsi sebagai pengungkit awal yang mendorong koperasi menjadi entitas usaha yang berkelanjutan.

Di luar dukungan untuk KDMP, penggunaan Dana Desa 2026 tetap diarahkan pada prioritas nasional lainnya.

Baca Juga: BLT Dana Desa hingga PBI-JK Sudah Aktif dan Cair November 2025, Begini Cek Status Nama Penerimanya

Pemerintah mempertahankan fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan ketahanan pangan lokal, pencegahan stunting, pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya tunai, serta penguatan desa tangguh iklim dan bencana.

Melalui pengaturan ini, pemerintah menempatkan koperasi desa sebagai bagian dari arsitektur pembangunan desa jangka menengah.

Dana Desa tidak hanya hadir sebagai bantuan fiskal, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi lokal yang terintegrasi dengan kebijakan nasional, tanpa mengubah prinsip kehati-hatian dan tata kelola keuangan negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga