Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Langsung Cair November ke Rekening? Berikut Syarat dan Besaran Tiap Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 05 November 2025
0 dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Langsung Cair November ke Rekening? Berikut Syarat dan Besaran Tiap Daerah
Pencairan gaji PPPK paruh waktu 2025 dikabarkan November, langsung ditransfer ke rekening penerima resmi. Foto: Repro Jatengprov.

" Tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan kini menunggu hak penghasilan pertama mereka "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah dilantik pada tahun 2025.

Informasi tersebut menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan kini menunggu hak penghasilan pertama mereka.

Melansir Tribunnews, Rabu (5/11/2025), pencairan gaji dilakukan secara bertahap, namun, kabarnya dijadwalkan mulai masuk ke rekening pegawai pada awal November 2025. Mekanisme pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi daerah maupun pusat.

Meskipun pencairan gaji sudah dijadwalkan, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar hak penghasilan dapat diproses dan diberikan sesuai ketentuan.

Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepegawaian, verifikasi data, serta pengesahan status tugas di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses administrasi ini dilakukan untuk memastikan data pembayaran tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan pencairan.

Syarat Cairnya Gaji PPPK Paruh Waktu 2025:

Untuk memastikan gaji cair tepat waktu, PPPK paruh waktu harus memperhatikan beberapa hal berikut:

1. SK Pengangkatan telah diterbitkan oleh instansi terkait.

2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) sudah ditetapkan dan tercatat dalam sistem kepegawaian.

3. Data pegawai sudah diverifikasi dan disahkan oleh BKN.

4. Administrasi pembayaran selesai diproses oleh unit keuangan instansi sebelum jadwal pencairan.

Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu di sejumlah daerah juga dapat memperoleh tambahan pendapatan sesuai kebijakan masing-masing instansi. Tambahan tersebut dapat berupa tunjangan transportasi, uang makan, atau insentif kinerja.

Baca Juga: Heboh Penerapan Zero Growth dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Kepala BKN

Namun, besarannya tidak seragam dan mengikuti kemampuan anggaran daerah serta peraturan internal instansi.

Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah masing-masing. Adapun perkiraan besaran gaji berdasarkan daerah adalah sebagai berikut:

Daftar Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP Daerah:

Aceh: Rp 3.685.616

Sumatera Utara: Rp 2.992.559

Sumatera Barat: Rp 2.994.193

Riau: Rp 3.508.776

Jambi: Rp 3.234.535

Sumatera Selatan: Rp 3.681.571

Bengkulu: Rp 2.670.039

Lampung: Rp 2.893.070

Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Banten: Rp 2.905.119

Bali: Rp 2.996.561

NTB: Rp 2.602.931

NTT: Rp 2.328.969

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Baca Juga: Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Gorontalo: Rp 3.221.731

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Maluku: Rp 3.141.700

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp 4.285.850

Dengan adanya pencairan gaji ini, pemerintah berharap proses penataan status kepegawaian PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih teratur dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.

Pencairan gaji awal November menjadi langkah penting dalam memastikan pengakuan hak pegawai sesuai peraturan yang berlaku.

Para PPPK paruh waktu yang telah melengkapi administrasi diimbau untuk terus memantau informasi kepegawaian di instansi masing-masing agar proses pencairan tidak mengalami kendala. (C)

Penulis: Ahmad jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga