Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Langsung Cair November ke Rekening? Berikut Syarat dan Besaran Tiap Daerah
Reporter
Rabu, 05 November 2025 / 1:58 pm
Pencairan gaji PPPK paruh waktu 2025 dikabarkan November, langsung ditransfer ke rekening penerima resmi. Foto: Repro Jatengprov.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan pencairan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang telah dilantik pada tahun 2025.
Informasi tersebut menjadi kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer yang telah resmi diangkat sebagai PPPK paruh waktu dan kini menunggu hak penghasilan pertama mereka.
Melansir Tribunnews, Rabu (5/11/2025), pencairan gaji dilakukan secara bertahap, namun, kabarnya dijadwalkan mulai masuk ke rekening pegawai pada awal November 2025. Mekanisme pencairan disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi daerah maupun pusat.
Meskipun pencairan gaji sudah dijadwalkan, terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh PPPK paruh waktu agar hak penghasilan dapat diproses dan diberikan sesuai ketentuan.
Persyaratan tersebut berkaitan dengan kelengkapan dokumen kepegawaian, verifikasi data, serta pengesahan status tugas di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses administrasi ini dilakukan untuk memastikan data pembayaran tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan pencairan.
Syarat Cairnya Gaji PPPK Paruh Waktu 2025:
Untuk memastikan gaji cair tepat waktu, PPPK paruh waktu harus memperhatikan beberapa hal berikut:
1. SK Pengangkatan telah diterbitkan oleh instansi terkait.
2. Tanggal Mulai Tugas (TMT) sudah ditetapkan dan tercatat dalam sistem kepegawaian.
3. Data pegawai sudah diverifikasi dan disahkan oleh BKN.
4. Administrasi pembayaran selesai diproses oleh unit keuangan instansi sebelum jadwal pencairan.
Selain menerima gaji pokok, PPPK paruh waktu di sejumlah daerah juga dapat memperoleh tambahan pendapatan sesuai kebijakan masing-masing instansi. Tambahan tersebut dapat berupa tunjangan transportasi, uang makan, atau insentif kinerja.
Baca Juga: Heboh Penerapan Zero Growth dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2025, Begini Penjelasan Kepala BKN
Namun, besarannya tidak seragam dan mengikuti kemampuan anggaran daerah serta peraturan internal instansi.
Besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) wilayah masing-masing. Adapun perkiraan besaran gaji berdasarkan daerah adalah sebagai berikut:
Daftar Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP Daerah:
Aceh: Rp 3.685.616
Sumatera Utara: Rp 2.992.559
Sumatera Barat: Rp 2.994.193
Riau: Rp 3.508.776
Jambi: Rp 3.234.535
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571
Bengkulu: Rp 2.670.039
Lampung: Rp 2.893.070
Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
Bali: Rp 2.996.561
NTB: Rp 2.602.931
NTT: Rp 2.328.969
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Baca Juga: Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Gorontalo: Rp 3.221.731
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Maluku: Rp 3.141.700
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
Dengan adanya pencairan gaji ini, pemerintah berharap proses penataan status kepegawaian PPPK paruh waktu dapat berjalan lebih teratur dan memberikan kepastian bagi tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.
Pencairan gaji awal November menjadi langkah penting dalam memastikan pengakuan hak pegawai sesuai peraturan yang berlaku.
Para PPPK paruh waktu yang telah melengkapi administrasi diimbau untuk terus memantau informasi kepegawaian di instansi masing-masing agar proses pencairan tidak mengalami kendala. (C)
Penulis: Ahmad jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS