Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 November 2025
0 dilihat
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menarik perhatian publik karena perbedaannya mencolok di setiap provinsi. Foto: Repro Diskominfo Depok.
" Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan rentang penghasilan yang berbeda di setiap daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan rentang penghasilan yang berbeda di setiap daerah.
Berdasarkan data terbaru, gaji tertinggi diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 5,39 juta, sedangkan yang terendah berada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,16 juta.
Perbedaan besaran gaji ini mengacu pada kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau minimal setara dengan gaji saat berstatus tenaga non-ASN.
Melansir dari Tirto, Senin (3/11/2025), hingga awal November 2025, sebagian besar instansi di berbagai daerah telah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.
Proses ini dilakukan secara bertahap sejak awal Oktober, menandai langkah awal penerapan kebijakan baru terkait status dan kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah tersebut.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa formula penyesuaian upah minimum sedang dibahas bersama serikat pekerja untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan daerah dan kesejahteraan pegawai.
Meski belum ada kepastian apakah acuan gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan UMP 2025 atau 2026, sejumlah provinsi telah memperkirakan kisaran nominalnya sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut daftar lengkap kisaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan: Rp 4.285.850
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Aceh: Rp 3.685.616
Baca Juga: PPPK Mulai Harap-harap Cemas, DPR Isyaratkan Peralihan Status ke PNS
Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Jambi: Rp 3.234.535
Gorontalo: Rp 3.221.731
Maluku: Rp 3.141.700
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sumatra Barat: Rp 2.994.193
Sumatra Utara: Rp 2.992.559
Bali: Rp 2.996.561
Lampung: Rp 2.893.070
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Banten: Rp 2.905.119
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Bengkulu: Rp 2.670.039
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Melalui daftar tersebut, terlihat bahwa kesenjangan gaji PPPK Paruh Waktu antara wilayah barat dan timur Indonesia masih cukup signifikan.
Namun pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta biaya hidup yang berbeda di tiap provinsi.
Dengan diberlakukannya sistem penggajian baru ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh kepastian pendapatan yang lebih baik sekaligus menjaga profesionalitas kerja.
Adapun proses pelantikan dan penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu masih terus berjalan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir tahun 2025. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS