Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Senin, 03 November 2025
0 dilihat
Cek Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tertinggi hingga Terendah di Semua Daerah
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 menarik perhatian publik karena perbedaannya mencolok di setiap provinsi. Foto: Repro Diskominfo Depok.

" Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan rentang penghasilan yang berbeda di setiap daerah "

KENDARI, TELISIK.ID - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan rentang penghasilan yang berbeda di setiap daerah.

Berdasarkan data terbaru, gaji tertinggi diterima oleh PPPK Paruh Waktu di Provinsi DKI Jakarta dengan nilai mencapai Rp 5,39 juta, sedangkan yang terendah berada di Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,16 juta.

Perbedaan besaran gaji ini mengacu pada kebijakan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) melalui Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 menyebutkan bahwa upah PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan UMP atau minimal setara dengan gaji saat berstatus tenaga non-ASN.

Melansir dari Tirto, Senin (3/11/2025), hingga awal November 2025, sebagian besar instansi di berbagai daerah telah melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Proses ini dilakukan secara bertahap sejak awal Oktober, menandai langkah awal penerapan kebijakan baru terkait status dan kesejahteraan pegawai kontrak pemerintah tersebut.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa formula penyesuaian upah minimum sedang dibahas bersama serikat pekerja untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan daerah dan kesejahteraan pegawai.

Meski belum ada kepastian apakah acuan gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan UMP 2025 atau 2026, sejumlah provinsi telah memperkirakan kisaran nominalnya sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut daftar lengkap kisaran gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025 berdasarkan wilayah di Indonesia:

DKI Jakarta: Rp 5.396.761

Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan: Rp 4.285.850

Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600

Sulawesi Utara: Rp 3.775.425

Aceh: Rp 3.685.616

Baca Juga: PPPK Mulai Harap-harap Cemas, DPR Isyaratkan Peralihan Status ke PNS

Sumatra Selatan: Rp 3.681.571

Kepulauan Riau: Rp 3.623.654

Papua Barat: Rp 3.615.000

Papua Barat Daya: Rp 3.614.000

Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527

Kalimantan Utara: Rp 3.580.160

Kalimantan Timur: Rp 3.579.313

Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195

Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621

Maluku Utara: Rp 3.408.000

Jambi: Rp 3.234.535

Gorontalo: Rp 3.221.731

Maluku: Rp 3.141.700

Sulawesi Barat: Rp 3.104.430

Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551

Sumatra Barat: Rp 2.994.193

Sumatra Utara: Rp 2.992.559

Bali: Rp 2.996.561

Lampung: Rp 2.893.070

Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Banten: Rp 2.905.119

Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000

Bengkulu: Rp 2.670.039

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969

Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080

Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA Disetarakan dengan S1? Begini Penjelasannya

Jawa Timur: Rp 2.305.985

Jawa Barat: Rp 2.191.232

Jawa Tengah: Rp 2.169.349

Melalui daftar tersebut, terlihat bahwa kesenjangan gaji PPPK Paruh Waktu antara wilayah barat dan timur Indonesia masih cukup signifikan.

Namun pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta biaya hidup yang berbeda di tiap provinsi.

Dengan diberlakukannya sistem penggajian baru ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh kepastian pendapatan yang lebih baik sekaligus menjaga profesionalitas kerja.

Adapun proses pelantikan dan penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu masih terus berjalan melalui portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga akhir tahun 2025. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga