Ruslan Buton Keluar Rutan Bareskrim

Muhammad Israjab, telisik indonesia
Kamis, 17 Desember 2020
0 dilihat
Ruslan Buton Keluar Rutan Bareskrim
Ruslan Buton saat di kawal oleh kepolisian setelah ia diamankan. Foto: Repro google.com

" JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Terpidana kasus ITE, Ruslan Buton akan keluar rumah tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (17/12/2020) sore hari ini.

Hal itu setelah penangguhan penahanannya dikabulkan oleh PN Jakarta Selatan (Jaksel).

"Ruslan Buton hari ini keluar dari penahanan Bareskrim, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim setelah mengabulkan permohonan kuasa hukum atau terdakwa yang dibacakan pada persidangan hari Kamis tanggal 17 Desember 2020," kata Kuasa Hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (17/12/2020).

Dengan dikabulkannya penanguhan tersebut, kata Tonin, maka pemeriksaan perkara berlanjut pada Januari 2021. Dalam pemeriksaan ahli dari JPU dalam perkara pidana sebagaimana 4 dakwaan alternatif.

"JPU akan mengeluarkan Ruslan Buton dari Rutan Bareskrim sekitar jam 5 sore hari Kamis ini. Dia akan pulang ke rumahnya di Padalarang," terangnya.

Ruslan Buton merupakan mantan anggota TNI AD ditangkap setelah membuat surat terbuka meminta Presiden Joko Widodo mundur lewat surat terbukanya.

Baca juga: DPR Apresiasi Jokowi Gratiskan Vaksin COVID-19

Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020 lalu.

Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Ia dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP. Dengan ancaman penjara 2 tahun. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga