Gegara Belum Ada Perda, Pengembangan Pariwisata di Muna Tidak Terarah

Sunaryo

Reporter Muna

Minggu, 09 Januari 2022  /  1:25 pm

Kadispar Muna, Amiruddin Ako. Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Potensi pariwisata di Kabupaten Muna sangat menjanjikan untuk menambah pundi-pundi daerah. Namun, sayangnya beberapa destinasi wisata yang menjadi andalan sulit dikembangkan.

Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Muna, Amiruddin Ako menerangkan, pengembangan objek wisata sedikit terkendala, gegara belum adanya peraturan daerah (Perda) tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah (Riparda).

"Jadi memang agak sulit untuk pengembangannya," aku Amiruddin, Minggu (9/1/2022).

Mantan Kabag Humas itu mengatakan, selama beberapa tahun terakhir, pihaknya sudah berusaha mengembangkan pariwisata melalui APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, tidak terpola dengan baik, sehingga destinasi wisata dibangun tidak terarah.

Baca Juga: Pelayanan Publik Disorot Ombudsman RI, Gubernur Harus Introspeksi

"Pengembangan pariwisata selama ini tidak terarah, karena tidak ada payung hukumnya," sebutnya.

Perda Riparda itu menjadi penting dikarenakan menjadi pedoman dan syarat utama untuk pengembangan pariwisata. Begitu juga untuk mengakses APBN, dibutuhkan Perda itu.

Baca Juga: Pameran Tanaman Hias di HUT Kolut ke-18 Hadirkan Bonsai Tertua di Kolut

"Pembentukan Perda itu menjadi desakan dari kementerian," timpalnya.

Usulan pembentukan Perda itu sudah dilakukan sejak tahun 2015 silam. Tahun 2021, seharusnya telah memasuki babak akhir. Semua pembahasan telah dilalui di DPRD, bahkan telah dilakukan pula studi banding. Namun yang terjadi, Riparda batal disahkan menjadi Perda akibat tidak kuorumnya anggota DPRD pada 30 Desember 2021 lalu.

"Sekarang kita belun tahu bagaimana ending-nya. Prinsipnya, tanpa Perda, pariwisata sulit dikembangkan," pungkasnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali