Pelayanan Publik Disorot Ombudsman RI, Gubernur Harus Introspeksi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Minggu, 09 Januari 2022
0 dilihat
Pelayanan Publik Disorot Ombudsman RI, Gubernur Harus Introspeksi
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah. Foto: Yudhie/Telisik

" Penilaian dari Ombudsman RI tersebut bisa jadi acuan apa saja yang perlu dilakukan dalam pelayanan publik di Jatim "

SURABAYA, TELISIK.ID - Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim Hadi Dediansyah mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan publik, harus dilakukan perombakan dan pembenahan pelayanan masyarakat di Jatim.

“Perlu ada introspeksi dari Pemprov Jatim dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat. Perlu ada perhatian khusus dari Pemprov,” jelas pria yang akrab dipanggil Cak Dedi ini saat dikonfirmasi, Minggu (9/1/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, penilaian tim Ombudsman RI yang memberi warna kuning untuk pelayanan publik di Jatim harus menjadi semangat dari Pemprov untuk melakukan perbaikan dalam pelayanan publik di Jatim.

“Penilaian dari Ombudsman RI tersebut bisa jadi acuan apa saja yang perlu dilakukan dalam pelayanan publik di Jatim,” terangnya.

Baca Juga: Pameran Tanaman Hias di HUT Kolut ke-18 Hadirkan Bonsai Tertua di Kolut

Hadi Dediansyah lalu mengambil contoh pelayanan publik yang perlu dilakukan perbaikan di antaranya di sektor pendidikan.

Baca Juga: Satu Unit Rumah di Pota Manggarai Hangus Terbakar

"Banyak dikeluhkan soal pemberlakuan zonasi dalam penerimaan siswa baru di tingkat SMA dan SMK. Masalah zonasi menjadi problem yang banyak dikeluhkan siswa. Pemprov harus membuat kebijakan lain agar semangat siswa untuk melanjutkan sekolah tidak terpatahkan karena terbentur zonasi,” jelasnya.

Ditambahkan Cak Dedi, pihaknya berharap Gubernur Khofifah rajin turun langsung ke bawah untuk melihat kinerja anak buahnya dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat.

“Turun langsung ke bawah biar tahu kabinetnya  sudah kerja maksimal apa belum,” tutupnya.

Sekedar diketahui, Ombudsman RI mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik 2021 di mana Jatim berada di peringkat 18, masuk zona kuning alias predikat kepatuhan sedang bersama 18 provinsi lainnya. Sedangkan 13 provinsi masuk zona hijau atau kepatuhan tinggi dan 2 provinsi zona merah alias kepatuhan rendah. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga