Geger Aliran Sesat Ahmad Fansyuri Rahman, Setarakan Allah dengan Hamba

Ahmad Jaelani

Reporter

Sabtu, 19 Oktober 2024  /  7:22 pm

MUI Kalimantan Selatan mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Ahmad Fansyuri Rahman. Foto: Repro jawapos

BANJARMASIN, TELISIK.ID — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran yang diajarkan oleh Ahmad Fansyuri Rahman.

Ajaran tersebut dinilai menyimpang karena menyetarakan kedudukan Allah dengan hamba, yang bertentangan dengan prinsip akidah dalam Islam.

Fatwa ini dikeluarkan setelah kajian mendalam yang melibatkan MUI Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). MUI Kalsel secara resmi menyatakan bahwa ajaran Fansyuri adalah sesat, berdasarkan materi pengajian yang disampaikannya di Banjarmasin dan Nagara, HSS.

Sekretaris Umum MUI Kalsel, Nasrullah, menjelaskan bahwa ajaran tersebut dapat menimbulkan kerancuan pemahaman di kalangan umat Islam.

Baca Juga: Polres Buton Terapkan Pengamanan Ketat Tahapan Pilkada 2024

“Kami meminta yang bersangkutan untuk kembali ke jalan yang benar,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh awak media, seperti dikutip dari radarbanjarmasin.jawapos.com, Sabtu (19/10/2024).

Untuk menghentikan penyebaran ajaran ini, MUI Kalsel telah menutup beberapa majelis taklim yang dipimpin oleh Ahmad Fansyuri Rahman, termasuk satu majelis di Kelurahan Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan.

“Jika tidak, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur,” tambah Nasrullah.

MUI Kalsel mengacu pada kriteria aliran sesat yang disepakati dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MUI tahun 2007. Laporan Asesmen tahun 2024 menunjukkan bahwa ajaran Ahmad Fansyuri memenuhi setidaknya dua dari sepuluh kriteria aliran sesat yang ditetapkan.

Salah satu materi pengajian yang dianggap menyimpang adalah keyakinan bahwa Allah adalah hamba dan sebaliknya.

Selain itu, ajarannya menyatakan bahwa Nabi Muhammad adalah manifestasi Tuhan yang mewujud menjadi hamba. Materi pengajian lainnya juga mencakup ide bahwa makhluk tidak ada dan hanya zat Allah yang ada.

Baca Juga: Mokole Konawe Ke-34 Lukman Abunawas: Pelantikan Sultan Buton Momen Perkuat Adat dan Budaya

MUI Kalsel telah mengidentifikasi lima materi pokok yang dinilai sesat dan 16 materi lainnya yang juga dianggap menyimpang. Oleh karena itu, MUI Kalsel meminta agar umat Islam yang terpengaruh segera bertaubat dan kembali kepada ajaran yang benar.

Pentingnya pembinaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran ajaran ini juga ditekankan.

MUI Kota Banjarmasin dan MUI Kabupaten HSS diminta untuk melakukan pendekatan dan edukasi kepada Ahmad Fansyuri Rahman serta pengikutnya. Di Nagara, HSS, seorang pengikut utama bernama Nafiah juga dianggap menyebarkan ajaran sesat.

Dengan langkah ini, MUI Kalsel berupaya menjaga kesucian akidah umat Islam dan mencegah penyebaran pemahaman yang menyimpang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS