Kades Ditahan, Warga di Konawe Selatan Kepung Polda Sulawesi Tenggara

Zulkifli Herman Tumangka, telisik indonesia
Rabu, 17 September 2025
0 dilihat
Kades Ditahan, Warga di Konawe Selatan Kepung Polda Sulawesi Tenggara
Masayarakat Desa Bangun Jaya yang Terdiri dari Orang Tua hingga Anak-anak gelar demo di Depan Polda Sultra. Foto : Zulkifli Herman T/Telisik

" Suasana depan Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/9/2025) sore dipenuhi puluhan warga Desa Bangun Jaya, Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Suasana depan Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/9/2025) sore dipenuhi puluhan warga Desa Bangun Jaya, Konawe Selatan.

Mereka datang bukan hanya dari kalangan orang tua, tetapi juga melibatkan anak-anak yang ikut berdiri sambil memegang poster sebagai bentuk solidaritas terhadap kepala desa mereka, Masrin, yang ditahan oleh aparat kepolisian.

Dalam aksi tersebut, warga terlihat membentangkan poster dengan beragam tulisan. Salah satunya bertuliskan, “Tanah Kami untuk Ketahanan Pangan, Bukan untuk Tambang Ilegal”. Ada juga poster lain yang menegaskan, “Bebaskan Kades Kami yang Cinta Rakyatnya”.

Aksi ini berlangsung cukup ramai, dengan orasi bergantian yang dipimpin oleh Jenderal Lapangan (Jendlap), Zaldin. Dalam orasinya, Zaldin menilai bahwa proses hukum yang menjerat sang kades penuh dengan kejanggalan.

Baca Juga: Info Terbaru Jadwal KMP Bahteramas: Rute Kendari-Langara 18 hingga 25 September 2025

“Segala proses hukum itu seharusnya dibatalkan. Ini bukan persoalan kriminalisasi ataupun terorisme. Penetapan tersangka dan penahanan kades kami dilakukan tanpa penyelidikan tuntas,” ujarnya lantang.

Sebelumnya, penahanan Masrin terjadi beberapa hari setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra pada 9 September 2025. Kasus ini bermula dari pembukaan lahan yang menurut warga masih berada di luar kawasan konservasi.

Namun, laporan perusahaan PT TIS pada 29 Mei menjadi dasar perkara, meski aktivitas warga baru berlangsung pada awal Juni. Bahkan, penyegelan lahan disebut baru dilakukan pada 4 Juni tanpa melibatkan BPKH maupun Dinas Kehutanan.

Massa aksi menilai penahanan tersebut dilakukan sepihak. Mereka menegaskan bahwa warga memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas lahan yang dibersihkan.

“Kenapa hanya kepala desa yang ditahan? Ada apa? Kami melihat ada upaya untuk mengorbankan kades demi kepentingan tertentu,” sambung Zaldin.

Baca Juga: STIKes Pelita Ibu Kendari Selangkah Lagi Resmi jadi Universitas Baru di Sulawesi Tenggara

Seorang warga yang ikut aksi juga menyampaikan sikap kerasnya. “Kalau Kepala Desa kami ditahan, tahan juga kami. Karena itu keputusan kami bersama dalam musyawarah,” serunya di hadapan peserta aksi lainnya.

Lebih jauh, Jendlap menuding aparat kurang netral dalam menangani persoalan ini. “Kapolda Sultra tidak becus mengawal anggotanya. Sengketa lahan ini dipermainkan oleh oknum yang lebih berpihak kepada perusahaan,” tegasnya.

Pantauan telisik.id hingga pukul 16.00 Wita, aksi masih berlangsung. Warga tetap bertahan dengan membawa atribut sederhana, sementara aparat tampak berjaga di sekitar lokasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sultra belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Masrin maupun aksi unjuk rasa warga Desa Bangun Jaya. (B)

Penulis: Zulkifli Herman Tumangka

Editor: Ahmad Jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga