Gerak Cepat Sikat Perjudian, Polisi Garuk Dua Bandar Togel dalam Sehari
Reporter Kupang
Kamis, 25 Agustus 2022 / 7:41 am
MANGGARAI, TELISIK.ID - Bergerak cepat usai perintah Kapolri untuk memberantas segala bentuk perjudian 303 ala Ferdi Sambo, Polres Manggarai melalui Satuan Buru Sergap (Buser) berhasil menggaruk dua bandar togel dalam sehari.
Adapun kedua bandar togel yang menjadi pelaku perjudian 303 itu, yakni H J (53) dan Y B (32). Keduanya diamankan oleh unit Buser pada tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten membenarkan dua pelaku berinisial H J (53) dan Y B (32) itu ditangkap.
Ia mengatakan bahwa pada Rabu (24/8/2022) sekitar pukul 14.25 Wita, tim gabungan Polres Manggarai berhasil mengamankan dua pelaku judi togel alias kupon putih.
"Sudah berhasil ditangkap dan saat ini mereka sudah dibawa ke ruangan penyidik," kata Kapolres.
Baca Juga: Warga Nias Ini Diculik dan Nyaris Tewas Dianiaya Puluhan Pemuda
Sementara itu Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjelaskan bahwa pelaku pertama berinisial HJ ditangkap saat sedang menulis angka di dalam dapur rumahnya di Tenda Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jelas Ipda Made, praktek ini sudah berlangsung selama 4 tahun. Pelaku berinisial HJ pun sudah menjadi bandar.
Dari tangan HJ, polisi mendapatkan barang bukti uang sejumlah Rp 424.000, 10 lembar kertas berisi angka, 2 buah HP merek samsung warna silver dan warna putih, 1 buah pulpen, 1 buah buku rekening Mandiri dan 1 buah ATM Mandiri.
Sementara itu pelaku YB berhasil diamankan di pangkalan ojek depan Gereja Katedral Lama, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Ia pun melanjutkan bahwa tim gabungan Polres Manggarai juga berhasil mengamankan pelaku YB, sekitar pukul 13.20 Wita, yang sedang menunggu pembeli untuk mengisi angka togel.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, praktik itu sudah berlangsung selama 2 (dua) tahun. Pelaku pun menjadi bandar togel dengan mengakses situs jaya togel melalui rekening BRI," katanya.
Dari tangan YB, lanjut Made, pihaknya menemukan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 402.000, 5 lembar kertas berisi angka, 1 buah HP merek Samsung warna biru, 1 buah pulpen , 1 buah buku tulis berisi rekapan, 1 buah buku rekening BRI dan 1 buah ATM BRI.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polres Manggarai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (B)
Penulis: Berto Davids
Editor: Haerani Hambali