Tersinggung Ditegur, Seorang Warga di Wakatobi Ditikam

La Ode Arjuno Emang Sah, telisik indonesia
Selasa, 28 Juli 2020
0 dilihat
Tersinggung Ditegur, Seorang Warga di Wakatobi Ditikam
Keadaan korban saat dilarikan ke rumah sakit. Foto: Ist.

" Pelaku sudah diamankan di Mako Polres karena langsung tertangkap tangan sesaat setelah kejadian di rumah kediaman mertuanya. "

WAKATOBI, TELISIK.ID - HT(47), warga  Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi tega menikam LE (35), warga Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-Wangi, gegara tidak terima saat ditegur.

Peristiwa tersebut terjadi, pada Senin (27/7/2020), sekira pukul 17.00 Wita, bertempat di Jalan Raya Lingkungan Lesaa, Kelurahan Pongo Kecamatan. Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi.

"Pelaku sudah diamankan di Mako Polres karena langsung tertangkap tangan sesaat setelah kejadian di rumah kediaman mertuanya," ungkap Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Iptu Juliman, Selasa (28/7/2020).

Adapun kronologi kejadian tersebut kata Juliman, bermula ketika korban bersama rekan-rekannya sedang memasang rangka tenda di Jalan Raya Lingkungan Lesaa Kelurahan Pongo Kecamatan Wangi- Wangi, namun tidak lama kemudian pelaku lewat dengan mengendarai sepeda motor dan pada saat itu pelaku sempat melindas rangka tenda yang sementara dipasang, sehingga korban menegur pelaku.

Baca juga: Dijerat Pasal Berlapis, Oknum Anggota DPRD Terancam Dipecat

Merasa tersinggung atas teguran yang diberikan LE, HT pun balik arah dan bertemu dengan korban.

"Pada saat sudah bertemu sempat terjadi adu mulut dan kemudian secara tiba-tiba terlapor mencabut pisau dari pinggang bagian kanan (tanpa memiliki sarung) kemudian mengayunkan pisau tersebut ke arah korban sebanyak satu kali, sehingga mengalami luka sobek pada lengan sebelah kanan dan luka sobek pada bagian dada," ungkap Juliman.

"Atas kejadian tersebut, korban dirawat di RSUD Wakatobi dan kemudian dirujuk di RSUD Palagimata Kota Baubau," tuturnya.

Atas tindakannya tersebut, HT dipersangkakan dengan dengan Pasal 351 ayat (2) Subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Reporter: La Ode Arjuno Emang Sah

Editor: Kardin

Baca Juga