Pelaku Pembunuh Pasutri di Baubau Dibekuk Polisi

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Rabu, 24 Agustus 2022
0 dilihat
Pelaku Pembunuh Pasutri di Baubau Dibekuk Polisi
Pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Baubau berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian. Foto: Ist.

" AR, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan pasangan suami istri meninggal dunia, akhirnya ditangkap "

BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pasangan suami istri LM dam WM, warga Jalan Pahlawan, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Diketahui, LM dan WM ditemukan warga dalam keadaan tak bernyawa dengan kondisi bersimbah darah di kediamannya pada Selasa (23/8/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamuddin ketika dikonfirmasi Telisik.id membenarkan perihal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo untuk mengeluarkan pernyataan perihal tersebut.

Dan melalui rilis tertulis, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo membeberkan perihal penangkapan pelaku pembunuhan tersebut.

Di mana pada Selasa malam tanggal 23 Agustus 2022 bertempat di sebuah rumah kos di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Opsnal 78 Sat Reskrim Polres Baubau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Najamuddin, telah mengamankan AR, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca Juga: Pasutri Baubau Ditemukan Tewas Berlumur Darah di Rumahnya

"Pelaku membunuh dengan menggunakan sebilah celurit," tutur Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, Rabu (24/8/2022).

"Adapun motif pelaku menganiaya korban adalah kesal karena job pelaku untuk membuat pagar dan jendela di rumah korban dibatalkan secara sepihak oleh korban," imbuhnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bos Judi Online Kabur ke Singapura

"Sekarang tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Baubau guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku diancam pasal 340 subsider 338 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup sekurang-kurangnya 20 tahun. (B)

Penulis: Iradat Kurniawan

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga