Golkar Sulawesi Tenggara Segera Kirim Kasus Ketua DPRD Buton ke DPP

Kardin

Reporter

Kamis, 02 Februari 2023  /  10:31 am

Ketua Bappilu wilayah kepulauan DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Abu Hasan menyampaikan kasus Ketua DPRD Buton bakal diserahkan ke DPP. Foto: Kardin/Telisik

BUTON, TELISIK.ID - Kasus mosi tidak percaya 20 anggota dewan pada Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad terus bergulir, bahkan telah sampai ke tingkat DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, Golkar Sulawesi Tenggara telah memanggil Hariasi Salad untuk menjelaskan duduk perkara ihwal mosi tidak percaya yang dilayangkan padanya.

Semua keterangan yang disampaikan Hariasi Salad, termasuk DPD II Golkar Kabupaten Buton dan anggota DPRD yang melayangkan mosi turut dimintai keterangan sebagai pertimbangan DPD I dalam mengambil langkah selanjutnya.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Sulawesi Tenggara Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ketua Bappilu wilayah kepulauan DPD I Partai Golkar Sulawesi Tenggara, Abu Hasan menerangkan, semua keterangan termasuk dokumen telah dikumpulkan dan diramu untuk diteruskan ke pusat. DPP Golkar lah yang menentukan nasib Hariasi Salad ke depan.

"Karena DPP yang punya mahkamah partai. Rekomendasi ketua DPRD juga itu dari DPP," beber Abu Hasan, Kamis (2/2/2023).

Di hadapan DPD I Golkar Sulawesi Tenggara kata Mantan Bupati Buton Utara itu, Hasiari Salad melakukan pembelaan atas substansi mosi tidak percaya tersebut.

Baca Juga: Tim Bakal Calon DPD Ini Optimis Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 2

"Tentu kita dengarkan semua agar ada keseimbangan dari kedua belah pihak, termasuk yang memberikan mosi," ucapnya.

Hariasi Salad sendiri menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan partai, namun ia tetap bersikukuh yang dilakukan 20 anggota dewan tersebut tidak rasional. Semua tudingan yang dialamatkan padanya merupakan hal keliru.

"Klu dari saya, semuanya saya serahkan tergantung keputusan partai Golkar, karna yang merekomendasikan saya sebagai ketua DPRD adalah DPP Partai Golkar," terang Hariasi. (B)

Penulis: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS