Gugatan AJB Tunda Pleno Penetapan Caleg Terpilih Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 03 Mei 2024  /  4:02 pm

Ketua KPU Muna, LM Askar Adi Jaya dan Kordiv Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU Muna, La Ode Ngkumabusi dan Caleg Demokrat, Awal Jaya Bolombo. Foto: Ist.

MUNA, TELISIK.ID - Gugatan Caleg Demokrat Muna, Awal Jaya Bolombo (AJB) terhadap hasil pemilihan legislatif (Pileg) 14 Februari lalu bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

Buntut dari gugatan AJB itu, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna menunda pleno penetapan Caleg Muna terpilih.

"Pleno penetapan Caleg terpilih, baru akan kita lakukan setelah proses di MK selesai," kata LM Askar Adi Jaya, Ketua KPU Muna, Jumat (3/5/2024).

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) itu sudah memasuki agenda sidang pendahuluan pembacaaan permohonan pemohon pada 2 Mei.

Baca Juga: Kapal Cepat Makin Lambat, DPRD Muna Murka

Selanjutnya, pada 6-15 Mei dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawadan termohon (KPU), pemberi keterangan (Bawaslu) dan pihak terkait.

"InsyaAllah sidang putusannya pada 21-22 Mei," sebutnya.

Pada gugatan itu, KPU akan menghadapi dalil-dalil yang diajukan pemohon. Karenanya, KPU telah menyerahkan daftar alat bukti pada help desk KPU-RI.

"Kami juga sudah beberapa kali konsultasi dengan lawyer dari KPU-RI untuk membantah dalil-dalil pemohon," terangnya.

Ketua Bawaslu Muna, Al Abzal Naim menegaskan, akan memberikan keterangan sesuai fakta-fakta di lapangan.

Menurutnya, materi gugatan yang diajukan pemohon pernah dilaporkan di Panwascam Bone. Setelah dilakukan kajian awal, tidak terpenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Hanura Muna Beri Kesempatan Empat Balon Bupati Lengkapi Berkas hingga 7 Mei

"Karena tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka pada kajian awal prosesnya dihentikan," kata pria yang karib disapa Bram itu.

Sementara itu, AJB menerangkan, materi gugatan yang diajukan berupa adanya pemilih yang memlih dua kali pada TPS 2,3 Desa Bonetondo dan TPS 3 Desa Matombura, Kecamatan Bone.

Untuk menjaga dan memperjuangkan suara konstituennya, ia memohon pemungutan suara ulang (PSU).

"Saya optimis gugatan akan dikabulkan MK," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIGOOGLE NEWS