Gunakan Surat Palsu Kuasai Tanah 40 Hektare di Kendari, Dua Terpidana Dijebloskan ke Lapas
Reporter
Kamis, 14 November 2024 / 10:08 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus penggunaan surat palsu dalam sengketa tanah 40 hektare di Kendari akhirnya berujung pada eksekusi terhadap dua terpidana. Pada Rabu (13/11/2024), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kendari telah melakukan eksekusi terhadap Karimuddin dan Radiman Mattang, terpidana kasus penggunaan surat palsu secara bersama-sama.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, kasus tersebut melibatkan surat keterangan tanah palsu yang digunakan Karimuddin dan Radiman Mattang untuk menggugat secara perdata tanah bersertifikat milik Rusmin Liga.
"Kasus posisi perkara tersebut yaitu terdakwa Karimuddin dan terdakwa Radiman Mattang menggunakan surat keterangan tanah palsu seluas 40 hektare yang digunakan untuk menggugat perdata terhadap tanah bersertifikat milik Rusmin Liga," jelas Dody, dalam keterangannya, Kamis (14/11/2024).
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
Gugatan perdata yang diajukan oleh kedua terdakwa sempat menang hingga tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK). Namun, surat keterangan tanah yang digunakan diketahui palsu.
Dalam proses perkara pidana Pasal 263 ayat (2) KUHP, surat tersebut terbukti palsu karena diterbitkan pada Maret 1972 dan tidak menggunakan ejaan yang disempurnakan (EYD).
Selain itu, kop surat mencantumkan Kecamatan Poasia, padahal Desa Anggoeya Kampung Kambu Kecamatan Poasia belum terbentuk pada tahun 1972. Kecamatan tersebut baru terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari.
Baca Juga: Pengaspalan Jalan ke SMA 10 Kendari Tuntas Setelah 11 Tahun Penantian
Meski Pengadilan Negeri Kendari memutus bebas kedua terdakwa pada putusan nomor 97/Pid.B/2024/PN.Kdi tanggal 25 Juni 2024, Jaksa Penuntut Umum melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1363 K/Pid/2024 tanggal 10 September 2024, kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana "menggunakan surat palsu secara bersama-sama" dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama satu tahun.
Setelah putusan Mahkamah Agung, Jaksa Penuntut Umum segera membawa kedua terpidana ke Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari untuk menjalani hukuman penjara sesuai vonis yang telah ditetapkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaleani
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS