Pemprov Sultra Kembali Ekseskusi Lahan Nur Alam, Sempat Adu Mulut Tanya Bukti Admistrasi

Gusti Kahar, telisik indonesia
Kamis, 22 Januari 2026
0 dilihat
Pemprov Sultra Kembali Ekseskusi Lahan Nur Alam, Sempat Adu Mulut Tanya Bukti Admistrasi
Kuasa Hukum, Andre Darmawan dan Kabiro Hukum Pemrov Sultra adu mulut di tengah kerumunan saling klaim bukti kepemilikan lahan masing-masing pihak. Foto: Gusti Kahar/Telisik.

" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali eksekusi lahan eks Gubernur Nur Alam pada Kamis, (22/1/2026) "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali eksekusi lahan eks Gubernur Nur Alam pada Kamis, (22/1/2026).

Ratusan Satpol PP diturunkan kawal pengeksekusian lahan Nur Alam. Demikian, keluarga Nur Alam tengah mempersiapkan diri menyambut gerombolan tim eksekusi.

Turut hadir kubu Pemrov Sultra, Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, LM Ali Haswandy, Kepala Biro Hukum Pemrov Sultra, Ruslan.

Di samping Nur Alam, Saleh Lasata (Eks Wakil Gubernur Sultra) ikut mendampingi, bersama keluarga di belakangnya dan Kuasa Hukumnya, Andre Darmawan.

Bertemu di tengah, Kuasa Hukum Nur Alam, Andre Darmawan diperhadapkan dengan Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, Ruslan.

Saling adu mulut, Andre Darmawan mempertanyakan kelengkapan administrasi yang bisa dijadikan alasan lahan tersebut bisa dieksekusi.

Baca Juga: Gubernur Sultra Lantik 17 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 32 Fungsional

Ia menilai Pemprov Sultra bertindak tanpa mengikuti prosedur yang benar, tidak menunjukan bukti admistrasi yang lengkap.

Kata dia, keputusan pencabutan Surat Izin Penghunian (SIP) adalah bukti admistrasi yang bisa melancarkan eksekusi tersebut. Tapi surat itu justru tidak pernah ditunjukan dihadapan mereka.

"Keputusan kepemilikan SIP-nya (Nur Alam) masih berlaku, keputusan-keputusan negara itu harus dianggap sah. Buat apa pemerintah menuliskan SIP harus dicabut kalau tidak dipatuhi," tegasnya.

Sebaliknya, Kepala Brio Hukum Pemprov Sultra, Ruslan, meminta surat bukti apa yang dipegang Nur Alam yang bisa membatalkan eksekusi pengosongan lahan. Menurut Ruslan, SIP rumah dinas pegawai sipil akan gugur dengan sendiri jika pegawai sipil tersebut pensiun.

"Tidak begitu aturannya, kalau sudah pensiun otomatis tinggalkan, itu kewajiban, itu diatur di Permen, lihat aturannya. Orang pensiun itu harus wajib menyelenggarakan pak," ujarnya.

Berdasarkan pantauan telisik.id di lokasi, sempat terjadi hujan batu. Saat gerombolan Satpol PP maju ke ke arah lahan eksekusi, orang-orang dari kubu Nur Alam berbondong-bondong melempar batu sampai memukul mundur barisan Satpol PP itu.

Baca Juga: Profil H. Asbar, SPd MPd Pimpin SMP Negeri 15 Kendari: Fokus Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Tidak berlangsung lama kericuhan itu pun berakhir, seluruh anggota Satpol PP kambali tinggalkan lokasi tersebut. Nur Alam dan keluarganya pun kembali di kediamanya.

Untuk diketahui, lahan berada di Jalan Ahmad Yani berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 563 tertanggal 4 April 1997 dengan luas 487 meter persegi yang selama ini menjadi tempat usaha minuman kekinian yang dikelola kerabat Nur Alam.

Serta eks gudang di Jalan Tanukila berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 560 tertanggal 4 April 1997 seluas 407 meter persegi, disebut masih termasuk pagar, bangunan garasi dan gudang bagian belakang kediaman Nur Alam. (B)

Penulis: Gusti Kahar

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga