Guru ASN di Baubau Ditangkap Gegara Nyambi Kurir Sabu

Elfinasari

Reporter

Senin, 10 Februari 2025  /  8:31 pm

Oknum guru berstatus ASN, AM (kanan), saat ditangkap di kediamannya, Kamis (6/2/2025). Foto: Ist.

BAUBAU, TELISIK.ID - Seorang guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) berinisial AM (39) ditangkap polisi karena nyambi sebagai kurir narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di kediamannya di Kecamatan Murhum, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis (6/2/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WITA oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau, yang dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Bangga P. Sidauruk.

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa delapan potong pipet berisi butiran kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 2,86 gram, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), dan satu unit handphone merek Oppo A74,” ungkap Kasi Humas Polres Baubau, Kompol Abdul Rahmad, kepada telisik.id, Senin (10/2/2024).

Baca Juga: Kurir Narkotika Lintas Provinsi Dibekuk Saat Turun dari Pesawat di Bandara Haluoleo Kendari

Baca Juga: Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol

Hasil interogasi AM berkilah bahwa ia baru pertama kali menjadi kurir sabu. Saat ditangkap dia menunjukkan tempat penyimpanan sabu-sabu di bawah tempat tidur di salah satu kamar di rumahnya, yang disaksikan langsung oleh ketua RT/RW setempat.

AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (C)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS