Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 09 Februari 2025
0 dilihat
Heboh Kasus Polisi Ipda Fajri Paksa Vanessa Fadillah Aborsi, Kerap Siksa Junior Saat di Taruna Akpol
Potret korban dan pelaku yang paksa pacarnya aborsi, dan kini kasus keduanya berakhir damai. Foto: X ( dulunya Twitter) @HushWatchID

" Kasus pemaksaan aborsi oleh Ipda Yohananda Fajri terhadap Vanessa Fadillah Arif menjadi sorotan. Kejadian ini melibatkan seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023 "

BANDA ACEH, TELISIK.ID - Kasus pemaksaan aborsi oleh Ipda Yohananda Fajri terhadap Vanessa Fadillah Arif menjadi sorotan. Kejadian ini melibatkan seorang perwira polisi lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2023.

Kasus ini mencuat setelah unggahan di media sosial X menjadi viral. Akun @Randomable mengungkap dugaan pemaksaan aborsi oleh Fajri terhadap pacarnya.

Propam Polda Aceh kemudian memfasilitasi mediasi antara Fajri dan Vanessa. Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di Bali.

"Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan," ujar Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, seperti dikutip dari Tribunnews, Minggu (9/2/2025).

Namun, meski telah berdamai, Ipda Fajri tetap akan menghadapi sidang kode etik.

Rekam Jejak Kekerasan Ipda Yohananda Fajri

Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar mengungkap rekam jejak kekerasan Fajri. Ia diketahui pernah melakukan tindakan kekerasan terhadap junior saat masih taruna.

"Dia melakukan tindakan kekerasan di Ruang Sel No.1 dan No.2 SPKT Resimen," kata Krisno.

Baca Juga: Tiduri Dua Istri Orang Lain, Perwira Polisi Ipda RN Segera Disidang Etik

Akibat pelanggaran ini, Fajri sempat mengalami penurunan tingkat dan pangkat.

Fajri juga pernah mendapatkan sanksi disiplin saat taruna Akpol. Pada 10 Mei 2021, ia dihukum dalam sidang Wanak karena menggunakan pakaian sipil saat pembelajaran.

"Sudah dihukum sidang Wanak, pelanggaran disiplin berat," tambah Krisno.

Karier Ipda Yohananda Fajri di Polres Bireuen

Setelah lulus dari Akpol, Ipda Fajri ditugaskan di Polres Bireuen, Polda Aceh. Ia menjabat sebagai Kanit Opsnal Satreskrim sebelum akhirnya menjadi Pamapta Polres Bireuen. Di kepolisian, Fajri sempat menangani beberapa kasus kriminal besar.

Pada Agustus 2024, Fajri berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan mahasiswi Ummah bernama Siti Alia Humaira. Ia juga pernah menangkap pelaku penganiayaan saat tawuran antar kelompok remaja di Bireuen. Namun, kini kariernya terancam berakhir setelah terseret kasus aborsi.

Kasus Pemaksaan Aborsi yang Viral

Kasus ini pertama kali mencuat setelah unggahan di media sosial X viral. Akun @Randomable mengungkap dugaan bahwa seorang polisi lulusan Akpol memaksa pacarnya aborsi. Disebutkan bahwa Vanessa, yang berprofesi sebagai pramugari, mengalami infeksi rahim akibat tindakan tersebut.

Aborsi diduga dilakukan untuk menyelamatkan karier Fajri yang masih taruna saat itu. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Fajri lulus Akpol pada 2023 dan bertugas di Aceh. Unggahan ini langsung mendapat perhatian publik dan memicu kecaman luas.

Anggota DPR Minta Polisi Bertindak Tegas

Kasus ini mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI. Hinca Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat menyoroti perlunya tindakan tegas.

"Segera lakukan tindakan yang sangat serius. Soal etiknya silakan," kata Hinca.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sulit diterima oleh akal sehat publik. "Kalau benar (ada tindak) pidananya, bagaimana publik bisa menerima pelaku?" tegasnya.

Menurutnya, tindakan memaksa seseorang aborsi harus mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: Viral Polisi Aniaya Pacar, Takut Lapor hingga Muka Lebam dan Harus Dirawat Dua Minggu di RS

Akademisi Desak Proses Hukum Transparan

Advokat dan akademisi hukum dari IAIN Lhokseumawe, Dr Bukhari MH CM, mengecam keras tindakan Fajri. Ia menegaskan bahwa pemaksaan aborsi melanggar hukum pidana serta ketentuan kesehatan.

"Jika tindakan ini mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku bisa dikenakan sanksi tambahan," ujar Bukhari.

Ia merujuk pada Pasal 347 ayat (2) KUHP yang mengatur tentang aborsi paksa. Bukhari juga mengingatkan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

"Aborsi yang dilakukan di luar kerangka hukum ini ilegal dan membahayakan," tambahnya.

Ia meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga