Guru Supriyani Divonis Bebas, JPU Diberikan Waktu 7 Hari Tentukan Sikap

Ahmad Jaelani

Reporter

Senin, 25 November 2024  /  7:09 pm

Guru Supriyani divonis bebas oleh majelis hakim PN Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024). Foto: Ist

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID – Supriyani, guru honorer yang sebelumnya terjerat dalam kasus hukum, akhirnya dinyatakan bebas setelah melalui proses panjang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin (25/11/2024).

Majelis hakim memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan, dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan kepadanya.

Sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Andoolo ini menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan adanya keragu-raguan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, keputusan yang diambil adalah menguntungkan bagi Supriyani.

Baca Juga: BEM UHO Tuding Perdamaian Guru Supriyani dengan Anak Polisi Bernuansa Politis

Majelis hakim menimbang prinsip ‘in dubio pro reo’ (keraguan harus menguntungkan terdakwa), sehingga memutuskan untuk membebaskan Supriyani dari segala dakwaan.

“Majelis hakim dalam pertimbangan putusannya menimbang adanya keragu-raguan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, berdasarkan asas in dubio pro reo, hakim memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa, yaitu dibebaskan (vrijspraak),” kata Dody, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasipenkum Kejati Sultra).

Dalam putusan tersebut, barang bukti yang sebelumnya disita—di antaranya satu pasang baju seragam SD, baju batik lengan pendek, dan celana panjang merah—dikembalikan kepada saksi Nurfitriyana.

Selain itu, sapu ijuk merek Indostar berwarna hijau yang sempat disita juga dikembalikan kepada saksi Lilis Herdina Dewi.

Putusan ini menjadi titik balik bagi Supriyani, yang selama ini terbelenggu oleh proses hukum, dan akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan yang dialamatkan padanya. Namun, meskipun majelis hakim telah memutuskan untuk membebaskan Supriyani, proses hukum belum sepenuhnya berakhir.

Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, SH, mengungkapkan bahwa mereka akan menghormati putusan tersebut.

Namun, mereka diberikan waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan sikap lebih lanjut, apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan yang sudah ada.

Baca Juga: Saksi Bantah Klaim Tekanan dalam Pertemuan Damai Supriyani dan Keluarga Korban

Sebelum keputusan pembebasan ini, sidang pembelaan Supriyani sudah digelar pada Kamis, 14 November 2024.

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum Supriyani menyampaikan argumen pembelaan yang meyakinkan, dengan menekankan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dakwaan yang dituduhkan kepadanya, yakni pelanggaran terhadap Pasal 80 Ayat (1) jo. Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Argumen dari pihak pembela ini menjadi kunci dalam mematahkan tuduhan dan akhirnya membebaskan Supriyani dari jeratan hukum yang menimpa dirinya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS