Habib Rizieq Tak Bisa Dihadirkan di Sidang Praperadilan Hari Ini

Fitrah Nugraha

Reporter

Rabu, 06 Januari 2021  /  1:49 pm

Suasana persidangan pra peradilan Habib Rizieq Shihab. Foto: Repro Pikiran Rakyat

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab tidak bisa hadir selama rangkaian sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Habib Rizieq. Alasannya, permohonan agar Rizieq dihadirkan di ruang sidang ditolak oleh majelis hakim.

"Iya, (Habib Rizieq) tidak hadir selama sidang," ungkap tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar dalam pesan singkatnya dilansir Suara.com, Rabu (6/1/2021).

Saat ini, Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Metro Jaya. Dia ditahan di sana terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, kubu Rizieq juga telah menyiapkan bukti tertulis dalam sidang hari ini. Sidang dengan agenda penyerahan bukti tersebut rencananya akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.

"Banyak surat dan berkas serta rencana saksi dari pihak kami saksi fakta," sambung Aziz.

Hal senada juga diungkapkan oleh tim hukum Rizieq lainnya, Alamsyah Hanafiah. Dia mengatakan, ada 38 bukti tertulis yang disiapkan oleh kubu Rizieq.

"Bukti tertulis dan saksi pemohon, bukti tertulis ada 38," ungkap Alamsyah.

Rizieq dalam permohonannya merasa keberatan atas status tersangka terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan. Untuk itu, Rizieq meminta agar status tersangka yang tersemat pada dirinya dinyatakan tidak sah. Pasalnya, hal itu tidak berdasar pada hukum yang berlaku.

Dalam petitumnya, Rizieq menyatakan jika SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 tidak sah dan tidak berdasar hukum. Dengan demikian, penetapan status tersangka pada Rizieq tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kubu Rizieq meminta agar seluruh permohonan praperadilan diterima seluruhnya. Tak hanya itu, mereka meminta pada pihak termohon agar menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Baca juga: Ini Alasan Habib Rizieq Usul Nama Front Persaudaraan Islam

Berikut 7 poin yang disampaikan kubu Rizieq:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3). (C)

Reporter: Fitrah Nugraha

Editor: Haerani Hambali

TOPICS