Tarik Menarik Jelang H-1 Pemecatan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Rabu, 29 September 2021
0 dilihat
Tarik Menarik Jelang H-1 Pemecatan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs
Novel Baswedan dan perwakilan pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) di Kantor Dewas KPK. Foto : Repro sindonews.com

" Bukan hanya Novel, tapi secara keseluruhan berjumlah 56 orang meskipun mereka telah lama menjadi pegawai KPK dan memiliki pengalaman dibidang pemberantasan korupsi "

JAKARTA, TELISIK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan resmi memberhentikan penyidiknya, Novel Baswedan, yang terhitung mulai 30 September 2021.

Adapun Novel merupakan mantan anggota Polri aktif dengan pangkat terakhir Komisaris Polisi (Kompol). Ia mulai ditugaskan sebagai penyidik KPK pada 2009 dan resmi diangkat sebagai penyidik tetap KPK pada 2014.

Namun lantaran dinyatakan tak lolos pada Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga Novel dipecat.

Bukan hanya Novel, tapi secara keseluruhan berjumlah 56 orang meskipun mereka telah lama menjadi pegawai KPK dan memiliki pengalaman dibidang pemberantasan korupsi.

Oleh sebab itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ingin menarik semua pegawai KPK yang tak lolos tersebut diangkap sebagai ASN Polri, termasuk penyidik senior Novel Baswedan.

Bahkan usulan Kapolri telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi), setelah sebelumnya Sigit mengirimkan surat permintaan tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan, dasar hukum Presiden Jokowi yang mengizinkan Kapolri merekrut pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN.

"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP Nomor 17 Tahun 2020," ujar Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/9/2021).

Adapun, aturan yang dimaksud adalah PP No 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan isi Pasal 3 Ayat (1) dalam peraturan tersebut berbunyi:

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS", ungkapnya.

Selain itu, Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (juga institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU Nomor 30 Tahun 2014 (tentang Administrasi Pemerintahan).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai bahwa saat ini sudah sepatutnya melangkah ke depan dengan semangat kebersamaan.

"Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA (Mahkamah Agung) dan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak salah secara hukum. Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," ucap Mahfud.

Sebelumnya penarikan pegawai KPK dari komisi antirasuah ke Korps Bhayangkara diklaim sebagai bentuk kebutuhan Polri untuk pengembangan tugas-tugas.

"Semuanya sama (ingin ditarik ke Polri termasuk Novel Baswedan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada awak media, Selasa (28/9/2021).

Namun demikian, Argo belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai mekanisme ataupun proses perpindahan pegawai antarinstitusi tersebut, tapi masih akan digodok dan dikoordinasikan dengan institusi terkait.

"Kami menggandeng (BKN dan KemenpanRB). Tunggu saja, nanti disampaikan," jelas Argo.

Hal itu ditegaskan kembali Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi menyebut soal mekanisme penarikan 56 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Menurut Johan, Polri harus berkoordinasi lebih dahulu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengenai mekanisme ini.

"Sekali lagi tentu harus koordinasi dulu dengan BKN dan Menpan RB bagaimana mekanisme yang benar, karena 56 pegawai ini di KPK kan tidak lolos dengan alasan untuk alih status ke ASN. Saya pribadi sejak dulu tidak setuju kalau alih status ini kemudian membuat pegawai KPK diberhentikan," ujar Johan di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Politisi PDIP ini mengatakan, pengangkatan 56 pegawai itu menjadi ASN Polri perlu mekanisme yang jelas, kata dia, Polri tentu tidak bisa serta-merta mengangkat 56 orang mantan pegawai KPK.

"Tentunya Polri tidak bisa serta-merta langsung merekrut. Harus koordinasi terlebih dahulu dengan Menpan-RB dan BKN," ungkap mantan komisioner KPK itu.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya tidak memenuhi syarat TWK untuk beralih status menjadi ASN. Sebanyak 75 pegawai gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang, 24 orang itu akan dibina ulang.

Baca Juga: Sedang Transaksi, Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk BNNP Jatim

Baca Juga: Arahan Panglima TNI dan Kapolri Jelang Opening Ceremony PON XX Papua

Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang. Sedangkan dari 51 orang, ada satu orang yang pensiun, yaitu Sujanarko.

Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.

KPK memutuskan 56 orang di antaranya akan diberhentikan dengan hormat. Pemberhentian terhitung pada 30 September 2021.

"Terhadap 6 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberi kesempatan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan, namun tidak mengikutinya, maka tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara dan akan diberhentikan dengan hormat per tanggal 30 September 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Rabu (15/9/2021).

"Memberhentikan dengan hormat kepada 50 orang pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) per tanggal 30 September 2021," lanjutnya. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga