Harga Pertamax Resmi Turun Awal Agustus 2026, Ini Daftar Tarif Terbaru di Seluruh SPBU

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 01 Agustus 2026
0 dilihat
Harga Pertamax Resmi Turun Awal Agustus 2026, Ini Daftar Tarif Terbaru di Seluruh SPBU
Harga Pertamax resmi turun mulai 1 Agustus 2026, diikuti penyesuaian sejumlah BBM non-subsidi Pertamina. Foto: Repro Infobanknews

" Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina resmi menurunkan harga Pertamax dan sejumlah BBM non-subsidi "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 1 Agustus 2026, Pertamina resmi menurunkan harga Pertamax dan sejumlah BBM non-subsidi mengikuti perkembangan harga minyak dunia serta nilai tukar rupiah.

PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian berkala terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Penyesuaian tersebut mencakup penurunan harga Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamax Green 95, sementara harga Pertamina Dex serta Dexlite diputuskan tetap.

Kebijakan tersebut dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan tetap memperhatikan perkembangan harga minyak mentah dunia, nilai tukar rupiah, daya beli masyarakat, serta menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan penyesuaian harga BBM non-subsidi merupakan bagian dari mekanisme evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan sesuai regulasi yang berlaku.

"Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat," kata Kitty Andhora dalam siaran pers, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (1/8/2026).

Baca Juga: Harga Pertamax di Semua SPBU Turun Pekan Depan, Begini Penjelasan Resmi Bahlil

Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax atau RON 92 turun dari Rp 16.250 per liter menjadi Rp 15.950 per liter. Sementara itu, Pertamax Turbo mengalami penurunan sebesar Rp 1.000 per liter, dari sebelumnya Rp 19.300 menjadi Rp 18.300 per liter.

Penyesuaian juga berlaku untuk Pertamax Green 95 yang kini dibanderol Rp 16.600 per liter, turun dari harga sebelumnya Rp 17.000 per liter. Adapun Pertamina Dex tetap dijual Rp 21.150 per liter, sedangkan Dexlite tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 19.700 per liter.

Pertamina menjelaskan harga tersebut berlaku untuk wilayah yang menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, termasuk DKI Jakarta. Besaran harga di daerah lain dapat berbeda sesuai ketentuan pajak yang berlaku di masing-masing wilayah.

Daftar harga BBM non-subsidi Pertamina yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 di wilayah dengan PBBKB 5 persen adalah sebagai berikut:

- Pertamax Turbo: Rp 18.300 per liter.

- Pertamax Green 95: Rp 16.600 per liter.

- Pertamax RON 92: Rp 15.950 per liter.

- Pertamina Dex: Rp 21.150 per liter.

- Dexlite: Rp 19.700 per liter.

Selain penyesuaian harga, Pertamina Patra Niaga juga mengajak masyarakat memanfaatkan berbagai program promosi melalui aplikasi MyPertamina.

Baca Juga: Harga Asli Pertalite Rp 18.040 Lebih Mahal dari Pertamax, Begini Penjelasannya

Program tersebut mencakup penawaran cashback, harga yang lebih hemat, hingga bonus loyalty points bagi pengguna yang melakukan pembelian BBM non-subsidi menggunakan metode pembayaran yang bekerja sama dengan Pertamina.

"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan berbagai promo yang tersedia di aplikasi MyPertamina agar transaksi pembelian BBM Non-Subsidi menjadi semakin hemat dan menguntungkan. Pertamina Patra Niaga juga berkomitmen untuk terus menyediakan energi yang berkualitas, menjaga keandalan pasokan, serta memberikan layanan terbaik kepada masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Kitty.

Melalui penyesuaian harga berkala ini, Pertamina menyatakan tetap berkomitmen menjaga pasokan energi bagi masyarakat sekaligus menjalankan mekanisme penetapan harga sesuai perkembangan kondisi pasar dan ketentuan pemerintah yang berlaku. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga