Harga Terbaru Tarif Listrik PLN Semua Golongan Oktober 2025, Berikut Rinciannya
Reporter
Selasa, 30 September 2025 / 2:38 pm
Tarif listrik PLN Oktober 2025 dipastikan tetap, pemerintah jaga daya beli dan stabilitas ekonomi. Foto: Repro Bumntrack.
JAKARTA, TELISIK.ID - Awal bulan Oktober membawa kabar penting bagi seluruh pelanggan listrik di Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk semua golongan pada triwulan IV atau periode Oktober hingga Desember 2025 tetap sama, tanpa ada kenaikan.
Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi makro yang seharusnya mendorong adanya penyesuaian tarif.
Namun, pemerintah memilih langkah berbeda demi menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat.
"Dengan menggunakan realisasi ekonomi makro untuk Tariff Adjustment Triwulan IV Tahun 2025, seharusnya terjadi kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ujar Tri, sebagaimana dikutip dari Metrotvnews, Selasa (30/9/2025).
Selain pelanggan nonsubsidi, tarif untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada rumah tangga miskin, pelanggan sosial, serta usaha kecil dan menengah.
Tri menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang bisa diakses semua lapisan masyarakat dengan harga terjangkau.
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha," tegasnya.
Keputusan mempertahankan tarif ini juga tidak menghentikan agenda pemerintah dalam memperluas jaringan listrik dan mendorong penggunaan energi baru terbarukan.
Menurut Tri, peningkatan keandalan pasokan listrik dan pengembangan infrastruktur tetap berjalan sesuai rencana.
Baca Juga: Diskon 50 Persen Tarif Listrik Resmi Diberlakukan Agustus 2025, Ini Syarat Klaim Token
Penyesuaian tarif listrik sejatinya dilakukan setiap tiga bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik. Mekanisme ini menggunakan parameter kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meski demikian, khusus untuk triwulan IV-2025, tarif seluruh golongan resmi tidak mengalami perubahan.
Rincian Tarif Listrik Oktober-Desember 2025
1. Tarif listrik subsidi rumah tangga
R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh
R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh
2. Tarif listrik keperluan rumah tangga nonsubsidi
R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh
R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif listrik keperluan bisnis
B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
4. Tarif listrik keperluan industri
I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
5. Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalan umum
P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
Baca Juga: Segini Nilai Tarif Listrik 13 Golongan Kuartal Tiga Agustus 2025
L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
6. Tarif listrik keperluan pelayanan sosial
S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh
S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh
S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh
S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh
S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh
S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS