Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Sultra 15 Polsek

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 31 Maret 2021
0 dilihat
Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tak Bisa Lakukan Penyidikan, Sultra 15 Polsek
Kapolri, Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ist.

" Untuk Polda Sultra sendiri ada 15 Polsek. "

KENDARI, TELISIK.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Baca juga: Mendikbud: Semua Sekolah Sudah Bisa Belajar Tatap Muka Juli 2021

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sementara itu, Kasubbid Penma Bid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh menjelaskan, untuk wilayah Polda Sultra sendiri terdapat 15 Polsek.

"Untuk Polda Sultra sendiri ada 15 Polsek," jelasnya.

Dolfi juga menyebutkan daftar Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan di wilayah Polda Sultra.

1. Polsek Sorawolio

2. Kawasan Pelabuhan Baubau

3. Polsek Palangga Selatan

4. Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari

5. Polsek Wolasi

6. Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka

7. Polsek Kalisusu

8. Polsek Kalisusu Barat

9. Polsek Wangi-wangi

10. Polsek Lambuya

11. Polsek Tongauna

12. Polsek Asera

13. Kawasan Pelabuhan Raha

14. Polsek Rumbia

15. Polsek Rarowatu. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga