Hasil Data Sesuai Prinsip Statistik, BPS Ganjar Penghargaan Dua OPD di Muna

Sunaryo

Reporter Muna

Jumat, 18 Februari 2022  /  5:16 pm

Wabup Muna, Bachrun Labuta menyerahkan penghargaan pada Kadis PPKB, Rahmat Raeba dan sosialisasi FGD. Foto : Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Muna mengganjar penghargaan dua organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai telah menghasilkan data layak.

Kedua OPD itu adalah Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) dan RS dr H LM Baharuddin.

"Penelitian yang dilakukan dua OPD itu, hasil datanya memenuhi prinsip statistik dan dikategorikan layak," kata Kepala BPS Muna, Kadir Pua, Jumat (18/2/2022).

Menurut Kadir, dalam melakukan penelitian, dua OPD itu intens melakukan komunikasi dengan BPS terkait tata cara pengumpulan data. Nah, berangkat dari konsultasi itu, kedua OPD menghasilkan standar data yang akurat, meta data yang bisa dipakaikan dan memiliki kode referensi (kode induk).

"Kita berharap dengan penghargaan dua OPD itu bisa memacu OPD lainnya dalam melakukan kegiatan statistik yang datanya akurat," pintanya.

Ia menerangkan, data yang memenuhi prinsip statistik, harus memiliki definisi yang jelas, meta data yang memuat kapan dilakukan dan tujuannya. Melalui meta data itu pula, tidak akan terjadi tumpang tindih kegiatan pendataan yang akan dilakukan OPD.

"Kalau terjadi tumpang tindih misalnya OPD A sudah melakukan pendatan, lantas OPD B melakukan yang sama, maka itu pemborosan. Makanya, OPD kita harapkan sebelum pendataan lebih dulu melakukan konsultasi di BPS," terangnya.

Untuk sosialsiasi satu data Indonesia, BPS juga telah melakukan focus grup discussion (FGD) pembahasan publikasi data daerah dalam angka 2022. Tujuan FGD itu untuk mengkonfirmasi, singkorinisasi dan justifikasi data-data yang dihasilkan OPD.

"Kita lakukan itu (FGD), untuk memastikan data OPD valid sebelum dirilis," ujarnya.

Baca Juga: Kajari Kolaka Utara Setor Ratusan Juta BNPP ke Kas Negara

Program satu data Indonesia adalah tindaklanjut dari Perpres Nomor 39 Tahun 2019 yang kemudian, ditindaklanjuti lagi dengan Pergub Sultra Nomor 10 Tahun 2021. Dari situ, ditekankan bahwa di daerah ada tiga komponen yang yang melakukan program satu data Indonesia. Terdiri dari Dinas Kominfo sebagai wali data, BPS sebagai pembina data dan OPD sebagai produsen data.

"Kita harapkan sebagai tindak lanjut Pergub,  ada Perbup sebagai payung hukum OPD dalam melakukan kegiatan statistik," tukasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Muna, Bachrun Labuta, mengapresiasi dua OPD yang telah melakukan penyusunan data sesuai dengan kaidah-kaidah statistik.

"Ini harus dicontoh dengan OPD lain, segera koordinasi dengan BPS," katanya.

Baca Juga: Kejari Buton Bakal Bentuk Tim Satgas Mafia Tanah-Pelabuhan

Menindaklanjuti Pergub Sultra tentang satu data Indonesia, akan dibuatkan Perbup. Ia telah meminta Dinas Kominfo dan Bappeda segera menyusun draft Perbupnya, sehingga bisa dilakukan pembahasan bersama BPS.

"Insya Allah dalam waktu dekat Perbupnya akan selesai," tandasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin