Rincian Lengkap Gaji ASN hingga Pensiunan 2026 I Kuartal ke Depan, Berikut Penjelasan Penyesuaiannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 09 Januari 2026
0 dilihat
Pemerintah memastikan gaji ASN dan pensiunan 2026 masih mengacu regulasi lama selama satu kuartal awal. Foto: Repro Menpan.
" Pemerintah memastikan skema gaji ASN dan pensiunan tahun 2026 masih mengacu regulasi lama untuk satu kuartal "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memastikan skema gaji ASN dan pensiunan tahun 2026 masih mengacu regulasi lama untuk satu kuartal, sembari menunggu kepastian kebijakan dan kondisi fiskal nasional.
Kebijakan yang berlaku saat ini masih mengacu pada regulasi sebelumnya dan akan digunakan setidaknya selama satu kuartal ke depan, sambil menunggu terbitnya aturan baru yang memiliki dasar hukum kuat.
Kepastian tersebut disampaikan seiring beredarnya kembali informasi mengenai potensi kenaikan gaji ASN dan pensiunan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa hingga Kamis, 8 Januari 2026, belum ada keputusan final yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyesuaian gaji.
Pemerintah, menurutnya, masih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi keuangan negara.
“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi sampai sekarang belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk dijalankan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, seperti dikutip dari Jawapos, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan terkait penyesuaian gaji tidak bisa dilakukan secara sepihak. Kementerian Keuangan perlu berkoordinasi dengan sejumlah kementerian lain, termasuk Kementerian PANRB, guna memastikan kesiapan regulasi serta dampak fiskal yang ditimbulkan. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan aspek pemerataan dan keberlanjutan anggaran.
Menurut Purbaya, pemerintah akan melihat terlebih dahulu kinerja ekonomi dan fiskal pada kuartal pertama 2026 sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi secara lebih sinkron. Setelah itu, baru kita bisa mendiskusikan kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” katanya.
Informasi mengenai gaji ASN 2026 memang menjadi perhatian luas, mengingat isu tersebut tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Baca Juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS dan PPPK di 2026, Berikut Penjelasannya
Dalam dokumen tersebut, wacana penyesuaian gaji ASN, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara disebutkan sebagai bagian dari kebijakan jangka menengah. RKP itu sendiri ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025, namun pelaksanaannya tetap menunggu keputusan Bendahara Negara.
Di sisi lain, PT Taspen (Persero) turut memberikan klarifikasi terkait kabar kenaikan rapel gaji pensiunan yang sempat beredar. Taspen menegaskan bahwa hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai kenaikan maupun pembayaran rapelan gaji pensiunan pada 2026.
“Masyarakat diimbau untuk selalu mengacu pada informasi resmi dari Taspen dan instansi pemerintah terkait, serta berhati-hati terhadap kabar pencairan gaji pensiun yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” demikian pernyataan Taspen.
Secara regulasi, gaji ASN aktif saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji sebesar 8 persen sejak 1 Januari 2024.
Sementara itu, gaji pensiunan PNS dan janda atau duda PNS masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 dengan kenaikan sebesar 12 persen, yang juga berlaku sejak 1 Januari 2024.
Taspen menegaskan prinsip pelayanan yang diterapkan tetap mengacu pada konsep 5T, yakni Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, dan Tepat Tempat. Hingga Oktober 2025, besaran gaji pensiunan masih mengikuti ketentuan tersebut tanpa perubahan.
Berikut daftar gaji PNS 2026 yang berlaku untuk satu kuartal awal, berdasarkan golongan dan masih mengacu regulasi sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I
1. Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
2. Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
3. Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
4. Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
1. Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
2. Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
3. Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
4. Golongan IId: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS 2026 Terjawab, Begini Waktu Dibutuhkan Purbaya Atur Keuangan
Gaji PNS Golongan III
1. Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
2. Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
3. Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
4. Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
1. Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
2. Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
3. Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
4. Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
5. Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Sementara itu, gaji pensiunan PNS masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024. Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima tunjangan melekat yang dibayarkan bersamaan setiap bulan, meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan atau beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan lain sesuai ketentuan instansi.
Taspen kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan saluran resmi jika membutuhkan informasi lebih lanjut. Layanan Call Center Taspen dapat dihubungi melalui 1500 919, serta melalui media sosial dan situs resmi Taspen. Pemerintah menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan gaji ASN dan pensiunan akan diumumkan secara terbuka melalui regulasi yang sah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS