Heboh BBM Murni Pertamina Disebut Mengandung Etanol Batal Dibeli Investor, Begini Penjelasan Kementerian ESDM
Reporter
Jumat, 03 Oktober 2025 / 2:31 pm
Penjelasan ESDM terkait BBM Pertamina disebut mengandung etanol. Foto: Repro Pertamina.
JAKARTA, TELISIK.ID - Sejumlah badan usaha swasta dikabarkan batal membeli bahan bakar minyak (BBM) dari Pertamina.
Alasannya, produk BBM murni milik perusahaan pelat merah itu disebut mengandung etanol, sehingga memunculkan tanda tanya besar mengenai kesesuaian spesifikasinya dengan kebutuhan pasar.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, memberikan penjelasan terkait isu tersebut. Menurutnya, standar utama yang diatur dalam spesifikasi BBM bukanlah soal kandungan etanol, melainkan Research Octane Number (RON).
“Kalau di dalam spesifikasi BBM yang kita atur kan RON-nya, jadi tidak ada di dalam spesifikasi tersebut mengandung etanol,” ujar Laode, Jumat (3/10/2025), seperti dikutip dari CNBC Indonesia.
Laode menambahkan, memang benar ada badan usaha swasta yang memilih untuk tidak menggunakan BBM dengan campuran etanol. Namun, ia menegaskan bahwa kandungan etanol dalam produk Pertamina masih berada pada batas toleransi yang diperbolehkan.
“Jadi itu sih perbedaannya. Sebenarnya etanol sendiri kan salah satu biofuel ya. Jadi di negara-negara lain malah etanol ini sudah ada implementasinya. Kalau kita kan baru biodiesel, bioetanol belum ini,” jelasnya.
Informasi mengenai adanya etanol dalam BBM Pertamina semakin mencuat setelah PT Vivo Energy Indonesia memutuskan batal membeli pasokan sebesar 40.000 barel. Hal yang sama juga dilakukan oleh SPBU BP-AKR, yang urung menambah pasokan dari Pertamina.
Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, juga mengungkapkan kendala yang terjadi dalam kerja sama dengan pihak swasta. Menurutnya, keberadaan etanol di dalam base fuel Pertamina menjadi salah satu alasan utama penundaan kerja sama tersebut.
“Kontennya itu ada kandungan etanol. Nah, di mana secara regulasi itu diperkenankan. Etanol itu sampai jumlah tertentu. Kalau tidak salah sampai 20% etanol. Kalau tidak salah. Nah, sedangkan ada etanol 3,5%,” ungkap Achmad saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Kamis (2/10/2025).
Baca Juga: Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Periode 3 Diperpanjang, Berikut Jadwal Lengkapnya
Achmad menegaskan, meski ada kandungan etanol, kadar tersebut masih aman dan sesuai dengan regulasi pemerintah. Hanya saja, setiap SPBU swasta memiliki spesifikasi berbeda yang harus dipenuhi.
“Nah, tetapi teman-teman SPBU swasta berkenan jika nanti pada kargo selanjutnya siap bernegosiasi kalau memang nanti kualitasnya. Ini bukan masalah kualitas, masalah konten. Kontennya ini aman bagi karakteristik spesifikasi produk yang masing-masing. Karena ini beda-beda merek, beda spesifikasi,” jelasnya.
Situasi ini menunjukkan masih adanya ruang diskusi antara Pertamina dan mitra swasta terkait standar produk. Pemerintah melalui Kementerian ESDM pun memastikan bahwa regulasi tetap mengacu pada standar internasional yang berlaku, termasuk soal toleransi etanol dalam BBM. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS